HomeNewsSelebritas TikTok Abu Laot Tersangka Pencemaran Nama

Selebritas TikTok Abu Laot Tersangka Pencemaran Nama

Published on

Selebritas TikTok Abu Laot menjadi tersangka pencemaran nama. Pria berinisial nama asli MI (34 tahun) ini kini ditahan di sel Kepolisian Daerah Aceh, Jeulingke, Banda Aceh.

“Benar, MI alias Abu Laot sudah kami tahan di rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Komisaris Ibrahim, Kepala Subdirektorat Siber Polda Aceh, Senin (9/10/2023).

Baca: Selebritas TikTok Abu Laot Ditangkap Polda Aceh

Polisi menjerat Abu Laot dengan pasal berlapis: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Peraturan Hukum Pidana.

Abu Laot ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023) malam. Ia dilaporkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh Sayed Muhammad Muliady pada Kamis (7/9/2023).

Baca: Dua Senjata yang Diserahkan Warga ke Polda Aceh Masih Dalam Kondisi Aktif

Sayed menilai Abu Laot menyebarkan berita bohong melalui akun TikTok karena menudingnya menerima uang dari bandar sabu dan prostitusi di Aceh.

Menurut Komisaris Besar Winardy, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Abu Laot melempar tudingan itu sebab tersinggung dengan komentar Sayed Muhammad Muliady yang menyebut penjual obat di Jakarta hanya modus bagi mereka yang jual obat keras tramadol.

“Yang bersangkutan tersinggung atas komentar pelapor,” kata Winardy.[]

Baca: Hidayah Cinta, Lagu Husni Al Muna yang Populer di TikTok Warga Aceh

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah Mulai 15 Juni

Asrama Haji Kelas I Aceh menyatakan siap menyambut kepulangan jemaah haji Aceh yang dijadwalkan...

Manuskrip Bersejarah Aceh Dikuasai Warga Malaysia, Pemilik Siapkan Upaya Hukum Internasional 

Sejumlah manuskrip bersejarah Aceh diduga masih berada dalam penguasaan seorang bangsawan Malaysia. Pemiliknya Tarmizi...

USK Tambah 5 Profesor Baru, Lahirkan Pakar Peradilan Adat Pertama di Indonesia

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menambah kekuatan akademiknya dengan mengukuhkan lima profesor baru dalam...

Mensos dan Wagub Aceh Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

‎Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi kunjungan kerja Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, dalam...

Terima BAM DPR RI, Sekda Aceh Cari Jalan Keluar bagi Warga Eks Blang Lancang-Rancong

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR...

More like this

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah Mulai 15 Juni

Asrama Haji Kelas I Aceh menyatakan siap menyambut kepulangan jemaah haji Aceh yang dijadwalkan...

Manuskrip Bersejarah Aceh Dikuasai Warga Malaysia, Pemilik Siapkan Upaya Hukum Internasional 

Sejumlah manuskrip bersejarah Aceh diduga masih berada dalam penguasaan seorang bangsawan Malaysia. Pemiliknya Tarmizi...

USK Tambah 5 Profesor Baru, Lahirkan Pakar Peradilan Adat Pertama di Indonesia

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menambah kekuatan akademiknya dengan mengukuhkan lima profesor baru dalam...