Selebritas TikTok Abu Laot menjadi tersangka pencemaran nama. Pria berinisial nama asli MI (34 tahun) ini kini ditahan di sel Kepolisian Daerah Aceh, Jeulingke, Banda Aceh.
“Benar, MI alias Abu Laot sudah kami tahan di rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Komisaris Ibrahim, Kepala Subdirektorat Siber Polda Aceh, Senin (9/10/2023).
Baca: Selebritas TikTok Abu Laot Ditangkap Polda Aceh
Polisi menjerat Abu Laot dengan pasal berlapis: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Peraturan Hukum Pidana.
Abu Laot ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023) malam. Ia dilaporkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh Sayed Muhammad Muliady pada Kamis (7/9/2023).
Baca: Dua Senjata yang Diserahkan Warga ke Polda Aceh Masih Dalam Kondisi Aktif
Sayed menilai Abu Laot menyebarkan berita bohong melalui akun TikTok karena menudingnya menerima uang dari bandar sabu dan prostitusi di Aceh.
Menurut Komisaris Besar Winardy, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Abu Laot melempar tudingan itu sebab tersinggung dengan komentar Sayed Muhammad Muliady yang menyebut penjual obat di Jakarta hanya modus bagi mereka yang jual obat keras tramadol.
“Yang bersangkutan tersinggung atas komentar pelapor,” kata Winardy.[]
Baca: Hidayah Cinta, Lagu Husni Al Muna yang Populer di TikTok Warga Aceh