Dua puluh empat tahun setelah peristiwa pembunuhan massal di PT Bumi Flora, Aceh Timur, proses hukum kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai negara gagal memenuhi hak korban dan keluarga korban atas kebenaran dan keadilan.
Tragedi Bumi Flora terjadi pada 9 Agustus 2001 di perkebunan sawit di Julok, Aceh Timur. Saat itu, pasukan TNI diduga mengumpulkan pekerja laki-laki, memerintahkan mereka melepas baju, dan menanyai keberadaan gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Jawaban yang menyatakan tidak mengetahui keberadaan GAM direspons dengan tembakan senjata api.
Peristiwa tersebut menewaskan 31 orang, melukai 7 orang, dan menyebabkan 1 orang hilang. Korban yang selamat dibawa ke fasilitas kesehatan di Idi Rayeuk dan Langsa. Sehari kemudian, aparat diduga melakukan penyisiran disertai intimidasi terhadap korban selamat dan warga sekitar.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2013 memasukkan Tragedi Bumi Flora dalam daftar kasus pelanggaran HAM di Aceh. Namun, hingga kini peristiwa tersebut belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Pada April 2025, Komnas HAM menyatakan masih memproses kasus itu melalui penyelidikan pro-yustisia sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Lambatnya dan proses penanganan yang berlarut dalam proses penyelidikan ini mengakibatkan baik korban, keluarga korban bahkan saksi mata dalam kejadian pembunuhan massal kembali menjadi korban untuk kedua kalinya dikarenakan hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak atas reparasi dan hak atas jaminan ketidak berulangan dengan menuntaskan kasusnya gagal dipenuhi oleh negara,” kata pernyataan bersama KontraS, Asia Justice and Rights (AJAR), dan KontraS Aceh, dikutip Ahad (10/8/2025).
Peristiwa ini juga tercatat dalam laporan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Temuan KKR dinilai dapat menjadi rujukan untuk mendorong akuntabilitas negara, seperti praktik di Argentina dan Cile. Namun, laporan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Menjelang 20 tahun penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, KontraS menilai pemerintah belum memenuhi komitmen, termasuk pembentukan Pengadilan HAM di Aceh.
“Tidak adanya upaya penyelesaian dalam tempo 24 tahun merupakan sebuah bukti nyata pengabaian negara terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh,” tulis pernyataan itu.[]



