Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut izin tambang PT Beri Mineral Utama (PT BMU) yang beroperasi di Manggamat, Kabupaten Aceh Selatan. Perusahaan tambang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang mereka miliki.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA usai menerima salinan keputusan tersebut, Kamis (14/9/2023). Perusahaan ini disebut mengantongi izin untuk menambang bijih besi, namun melakukan eksploitasi emas.
“Terhitung mulai hari ini Kamis, 14 September 2023, Pemerintah Aceh telah mencabut IUP PT BMU. Pencabutan IUP PT BMU ini dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima hasil evaluasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Wilayah Aceh,” ujarnya.
“Berdasarkan hasil audit, PT BMU terbukti lakukan pelanggaran terhadap Izin Usaha Pertambangan. Dalam IUP yang dimiliki, perusahaan ini mengantongi izin untuk menambang bijih besi. Namun di lapangan PT BMU terbukti melakukan eksploitasi emas dan melakukan perendaman batuan yang mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan sianida,” ungkap MTA.
Selain itu, sambung MTA, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Wilayah Aceh tidak menemukan settling pond atau kolam pengendapan dalam wilayah IUP PT BMU, sehingga air limpasan atau run off langsung menuju ke perairan umum.
Menurutnya, hal ini tidak semata berbahaya bagi masyarakat di sekitar kawasan eksplorasi tetapi juga mengganggu dan merusak kelestarian alam dan biota yang ada di kawasan tersebut.
MTA juga menjelaskan, pencabutan IUP ini tidak menghilangkan kewajiban PT BMU untuk menyelesaikan berbagai tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai berakhirnya izin, kepada negara dan daerah, sepanjang kewajiban tersebut belum diselesaikan.
“Dan, PT BMU juga harus menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan peralatan. Perusahaan ini juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, baik sebelum maupun setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan ini diterbitkan,” tutup Jubir Pemerintah Aceh.[]