BerandaNewsPj Gubernur Aceh Bentuk Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Minerba

Pj Gubernur Aceh Bentuk Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Minerba

Published on

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, menyampaikan bahwa Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah membentuk Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam Wilayah Aceh. Tim Evaluasi IUP Minerba yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh itu meliputi para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Biro terkait di lingkungan Setda Aceh.

Ia sekaligus memberikan gambaran terkait persoalan izin tambang yang sedang ramai dibicarakan di Aceh, termasuk oleh para pengunjuk rasa yang menggelar aksinya di Banda Aceh. “Kami sudah mengklarifikasi administratif dan melakukan evaluasi terhadap IUP Minerba sejak akhir tahun lalu,” ujar Marthunis, dikutip dari laman resmi Humas Aceh, Kamis (31/8/2023).

Marthunis yang didaulat sebagai Ketua Tim Evaluasi IUP Minerba dalam Wilayah Aceh menuturkan, Tim Evaluasi IUP Minerba dibentuk untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi dokumen administrasi perizinan dan laporan pemenuhan kewajiban IUP di Aceh. Ia menyebut bahwa setiap pelaku usaha atau pemegang IUP, memiliki kewajiban yang harus ditunaikan sesuai jenis izin yang diberikan.

Ia mencontohkan, setiap pelaku usaha pemegang IUP Minerba berkewajiban menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT). Keberadaan KTT sangat penting agar proses penambangan dilakukan sesuai dengan kaidah teknik penambangan yang baik. KTT bertanggung jawab terhadap segala proses produksi penambangan mulai di hulu hingga ke hilir.

“Kami melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap kewajiban pemegang IUP Minerba, mulai pemenuhan aspek administrasi, aspek teknis, aspek lingkungan, dan juga aspek finansialnya,” jelas Marthunis.

PT BMU Diminta Hentikan Aktivitas Penambangan

Lebih lanjut, Marthunis mengatakan, khusus untuk PT. BMU, tim evaluasi mendapatkan beberapa temuan seperti yang diungkapkan para demonstran yaitu menambang dan memproses komoditas yang di luar izin yang diberikan. Atas temuan ini, tim terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Dinas ESDM, Dinas LHK, Biro Hukum, Biro Ekonomi dan Inspektur Tambang sedang mengkaji sanksi apa yang secara peraturan layak diberikan kepada pemilik IUP.

“Karena itu, para demonstran diharapkan untuk bersabar sambil mengawal menurut regulasi yang berlaku tindak lanjut temuan tersebut,” ujarnya.

“Yang jelas, tim evaluasi sudah menginstruksikan pada PT BMU untuk menghentikan segala aktivitas penambangan,” tambah Marthunis.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B yang membawahi sektor Pertambangan Minerba pada DPMPTSP Aceh, Marzuki, menyampaikan bahwa tim evaluasi telah mengumpulkan data primer maupun data sekunder sekitar 15 IUP Minerba yang antara lain berlokasi di Kabupaten Pidie, Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

Marzuki menjelaskan, data dokumen administratif maupun data-data hasil observasi di lapangan sedang dianalisis oleh masing-masing anggota tim evaluasi sesuai kewenangannya. Anggota tim evaluasi dari unsur Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Aceh menganalisis pemenuhan kewajiban pemegang IUP dari aspek lingkungan, dan anggota dari unsur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menganalisis pemenuhan kewajiban dari aspek teknis pertambangan.

Selanjutnya, kata Marzuki, anggota tim evaluasi dari unsur DPMPTSP Aceh, Biro Hukum, dan Biro Ekonomi Setda Aceh menganalisis pemenuhan kewajiban dari aspek administratif, aspek regulasi, dan aspek finansial. “Setiap pemegang IUP Minerba wajib memenuhi semua aspek yang menjadi kewajiban dan komitmen menjalankan usaha sesuai jenis IUP Minerba yang diberikan,” sebutnya.

Ia mencontohkan, pemegang IUP Minerba Bijih Besi tidak dibenarkan melakukan penambangan terhadap bahan mineral lainnya. Apabila menemukan bahan mineral lain yang berasosiasi di dalam wilayah IUP-nya, maka untuk dapat menambang mineral yg berasosiasi tersebut pelaku usaha harus melakukan eksplorasi lanjutan untuk mengetahui berapa cadangannya di samping itu juga mereka wajib melakukan perubahan dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melakukan penambangan bahan mineral yang tidak sesuai dengan IUP yang telah diberikan merupakan tindakan ilegal, dan ada sanksi hukumnya,” ujar Marzuki.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

Ribuan Warga Salatkan Jenazah Tu Sop di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Ribuan warga menyalatkan jenazah bakal calon wakil gubernur Aceh sekaligus ulama karismatik Teungku Muhammad...

Foto: Jenazah Tu Sop Disalatkan di Masjid Raya Baiturrahman

Jenazah ulama karismatik Aceh, Teungku Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) disalatkan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda...

Pj Gubernur Aceh Safrizal Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Tu Sop

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyampaikan ucapan duka mendalam atas meninggalnya ulama Aceh, Teungku...

Tu Sop Meninggal Dunia, Danrem Lilawangsa Tunda Konser di Lhokseumawe

Konser artis papan atas Bondan Prakoso rencananya akan digelar di Kota Lhokseumawe, Sabtu malam...

Jenazah Tu Sop Bakal Disalatkan di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Jenazah bakal calon wakil gubernur Aceh sekaligus ulama karismatik Teungku Muhammad Yusuf A Wahab...

More like this

Ribuan Warga Salatkan Jenazah Tu Sop di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Ribuan warga menyalatkan jenazah bakal calon wakil gubernur Aceh sekaligus ulama karismatik Teungku Muhammad...

Foto: Jenazah Tu Sop Disalatkan di Masjid Raya Baiturrahman

Jenazah ulama karismatik Aceh, Teungku Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) disalatkan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda...

Pj Gubernur Aceh Safrizal Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Tu Sop

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyampaikan ucapan duka mendalam atas meninggalnya ulama Aceh, Teungku...