Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam mengumumkan penundaan tahapan pengundian nomor urut untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang telah ditetapkan melalui Keputusan KIP Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024.
Pengundian ini seharusnya dilakukan pada Senin (23/9/2024), sesuai jadwal tahapan.
Ketua KIP Subulussalam Asmiadi kepada acehkini menjelaskan bahwa penundaan ini akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Barusan kita berkoordinasi dengan KPU RI, mereka meminta kronologis penetapan. Kami patuh dan taat pada aturan. Kami masih menunggu arahan dari KPU RI, pencabutan nomor urut selanjutnya kita tunda hingga menunggu petunjuk dari KPU RI,” katanya.
Penundaan ini menyusul demonstrasi massa pendukung pasangan Affan Alfian Bintang-Faisal di depan kantor KIP Kota Subulussalam, pada Senin (23/9/2024).
Mereka memprotes keputusan KIP yang menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Subulussalam 2024.
Sejauh ini belum diketahui syarat apa yang tidak dipenuhi oleh pasangan Affan Alfian Bintang dan Faisal.
Sebelumnya, KIP Subulussalam secara resmi menetapkan tiga pasangan calon yang lolos sebagai peserta Pilkada, yakni pasangan Drs. Salmaza dan Bahagia Maha dari jalur Independen, pasangan M. Rasyid dan Nasir, S.E yang diusung oleh partai PKB, PKS, Gerindra, PBB, Demokrat, dan PNA, serta pasangan Fajri Munthe dan Karlinus yang diusung Partai Golkar, PBB, dan Partai Aceh.[]



