HomeNewsBareskrim Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Narkoba di Pidie, Dua Orang Diburu

Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Narkoba di Pidie, Dua Orang Diburu

Published on

Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan laboratorium narkoba ilegal atau clandestine laboratory di Kabupaten Pidie, Aceh. Laboratorium tersebut diduga digunakan untuk mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal dengan kapasitas produksi mencapai 1,2 ton. Penyidik juga memburu dua orang berinisial ES dan JM yang diduga berperan penting dalam jaringan tersebut.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, petugas awalnya mengamankan 11 orang saat penggerebekan. Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi.

“Pada saat penggerebekan itu sudah diamankan sebanyak 11 orang. Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka,” kata Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dua Warga China dan Delapan WNI Jadi Tersangka

Sepuluh tersangka terdiri atas dua warga negara China berinisial LJ dan XM serta delapan warga negara Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan, LJ dan XM diduga berperan sebagai koki atau ahli kimia yang bertugas mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal.

Sementara itu, MY dan MZ diduga menjadi asisten koki yang membantu proses pengolahan dan pengemasan narkotika. AY diduga menyuplai kebutuhan logistik sekaligus menyiapkan lokasi laboratorium. Adapun RZ berperan dalam pengadaan perlengkapan dan peralatan pengolahan sabu.

Empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam proses kedatangan kedua warga negara China tersebut ke Aceh. BS dan MN diduga menjemput serta mengantarkan keduanya dari Malaysia ke Aceh, sedangkan RM dan RY menjemput mereka di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sebelum mengantarkan ke lokasi laboratorium.

Dalam pengungkapan ini, polisi tidak menetapkan AK sebagai tersangka. Penyidik belum menemukan unsur kesengajaan atau niat jahat yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut. AK diketahui bekerja di bawah AY pada bengkel pengecatan mobil yang digunakan sebagai lokasi laboratorium.

“Yang bersangkutan tidak terlibat dalam persiapan, kemudian tahap pembuatan maupun tahap yang lainnya, sehingga kita masih tetapkan menjadi saksi,” ujar Zulkarnain.

Dua Orang Diburu

Selain 10 tersangka yang telah ditetapkan, penyidik masih memburu dua orang berinisial ES dan JM yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. ES diduga menjadi penyandang dana dan memerintahkan sejumlah orang pergi ke Medan, Sumatera Utara, untuk membeli peralatan laboratorium. Sementara JM diduga bertindak sebagai pengendali laboratorium narkoba.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meninjau langsung bangunan yang diduga digunakan untuk mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal dengan kapasitas produksi mencapai 1,2 ton di Kabupaten Pidie, Aceh, pada Jumat (23/10/2026).

Penetapan 10 tersangka menjadi bagian dari pengembangan penanganan kasus tersebut. Bareskrim Polri masih menelusuri keterlibatan pihak lain dan memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian penyidik untuk mengungkap jaringan serta peran masing-masing secara menyeluruh.

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

BPMA dan PGE Mulai Pengeboran Sumur Eksplorasi Rayeu D-1 di Aceh Utara

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama PT Pema Global Energi (PGE) resmi memulai pengeboran...

Polda Aceh Tangani Dugaan Khalwat Ketua DPRK Nagan Raya

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang...

Bandar Publishing Diskusi Buku Karya Dr Baun, Posisi Bahasa Asing dalam Pembangunan SDM

Sejumlah akademisi, pegiat literasi, penulis, dan insan perbukuan di Aceh berkumpul dalam kegiatan diskusi...

Persiraja Petik Tiga Poin dari Persiku, Muhammad Ridwan: Progres Tim Sangat Baik

Persiraja Banda Aceh memetik tiga poin setelah mengalahkan Persiku Kudus dengan skor 3-1 dalam...

Pitian Husni Borong Dua Gol, Persiraja Tundukkan Persiku Kudus 3-1

Persiraja Banda Aceh menaklukkan Persiku Kudus dengan skor 3-1 dalam laga pekan kedelapan Pegadaian...

More like this

BPMA dan PGE Mulai Pengeboran Sumur Eksplorasi Rayeu D-1 di Aceh Utara

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama PT Pema Global Energi (PGE) resmi memulai pengeboran...

Polda Aceh Tangani Dugaan Khalwat Ketua DPRK Nagan Raya

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang...

Bandar Publishing Diskusi Buku Karya Dr Baun, Posisi Bahasa Asing dalam Pembangunan SDM

Sejumlah akademisi, pegiat literasi, penulis, dan insan perbukuan di Aceh berkumpul dalam kegiatan diskusi...