HomeNewsWarga Dua Kecamatan di Subulussalam Tuntut Evaluasi dan Pembongkaran Tower BTS

Warga Dua Kecamatan di Subulussalam Tuntut Evaluasi dan Pembongkaran Tower BTS

Published on

Penolakan terhadap keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan pemukiman warga mencuat di Kota Subulussalam. Masyarakat dari Dusun Silak Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan serta Aliansi Gerakan Rakyat Desa Subulussalam Utara menyampaikan sederet tuntutan kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan pengelola tower BTS.

Dalam aksi demontrasi yang dilakukan di depan kantor Wali Kota Subulussalam pada Kamis (21/5/2026), masyarakat menilai keberadaan tower BTS yang telah beroperasi selama belasan hingga puluhan tahun tersebut menimbulkan keresahan, mulai dari ancaman sambaran petir, kerusakan alat elektronik, hingga dugaan dampak lingkungan di sekitar pemukiman.

“Apabila tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, maka warga meminta pemerintah menutup permanen dan membongkar tower BTS tersebut,” ujar koordinator aksi Ahmad Rambe.

Selain itu, masyarakat juga meminta kompensasi sosial dan lingkungan berupa dana Corporate Social Responsibility (CSR), pelibatan aparatur desa dalam komunikasi dengan perusahaan, serta seluruh kesepakatan dituangkan dalam surat perjanjian resmi.

Dalam tuntutannya, warga Dusun Silak Desa Penanggalan Barat meminta perusahaan segera menangani tanah longsor akibat abrasi di sekitar tower, memberikan ganti rugi kerusakan alat elektronik warga akibat sambaran petir selama lima tahun terakhir, serta membuka secara transparan dokumen perizinan dan kepemilikan tower BTS.

Sementara itu, Aliansi Gerakan Rakyat Desa Subulussalam Utara yang terdiri dari masyarakat Dusun Assalam dan Dusun Sejahtera Kecamatan Simpang Kiri turut menyampaikan surat tuntutan resmi kepada Wali Kota Subulussalam, Ketua DPRK, Kepala DPMPTSP, dan pihak pengelola tower BTS.

Dalam surat tersebut, masyarakat menuntut transparansi legalitas operasional tower, termasuk izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan hidup, hingga dokumen persetujuan masyarakat terdampak.

“Masyarakat menuntut transparansi legalitas operasional tower, termasuk izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan hidup, hingga dokumen persetujuan masyarakat terdampak,” ujar Putra Nasrullah.

Tak hanya itu, masyarakat menuntut kompensasi sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga bagi warga yang tinggal dalam radius terdampak tower BTS.

“Terkait dugaan kerusakan alat elektronik akibat sambaran petir, warga meminta perusahaan melakukan verifikasi lapangan bersama aparatur desa dan masyarakat untuk menginventarisasi kerugian yang dialami warga,” tambahnya.

Aksi penyampaian tuntutan tersebut berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Asops Kasad Cek Kesiapan Yonif 115 Macan Leuser, Pastikan Siap Jaga Perbatasan RI-PNG

Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat (Asops Kasad), Mayor Jenderal TNI Aminton Manurung, bersama...

Media Lokal Harus Adaptif Hadapi AI

Media lokal dituntut semakin adaptif menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan perubahan platform digital...

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Kawasan Bebas Sabang

Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006...

Mualem Lantik 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melantik sebanyak 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh...

BPMA dan TNI Tinjau Blok A Medco di Aceh Timur, Perkuat Keamanan Operasi Hulu Migas

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama jajaran TNI Angkatan Darat (AD) melaksanakan kunjungan lapangan...

More like this

Asops Kasad Cek Kesiapan Yonif 115 Macan Leuser, Pastikan Siap Jaga Perbatasan RI-PNG

Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat (Asops Kasad), Mayor Jenderal TNI Aminton Manurung, bersama...

Media Lokal Harus Adaptif Hadapi AI

Media lokal dituntut semakin adaptif menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan perubahan platform digital...

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Kawasan Bebas Sabang

Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006...