Forum Penggagas Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRA Aceh Singkil–Subulussalam mulai menginisiasi langkah-langkah untuk mendorong terbentuknya daerah pemilihan tersendiri bagi Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam pada Pemilu 2029 mendatang.
Pengarah Forum Penggagas Penataan Dapil, Asmaudin, mengatakan bahwa gagasan tersebut lahir dari keinginan masyarakat untuk memperoleh keterwakilan politik yang lebih proporsional di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Kami mengundang sejumlah tokoh masyarakat untuk membicarakan penataan dapil, agar Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dapat menjadi satu dapil tersendiri dalam menghadapi Pemilu 2029 yang akan datang,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Menurut Asmaudin, terdapat sejumlah dasar kuat yang mendukung usulan tersebut. Selain jumlah penduduk yang dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam juga memiliki kesamaan kultur dan budaya yang erat.
“Dari sisi kultur dan budaya, Aceh Singkil dan Subulussalam ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Masyarakatnya memiliki kedekatan historis, budaya, dan bahasa yang sama. Dari segi geografis juga sangat wajar jika keduanya berada dalam satu dapil tersendiri,” katanya.
Asmaudin menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan dapil tersendiri adalah untuk meningkatkan keterwakilan masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam di tingkat DPRA.
“Kami ingin keterwakilan masyarakat di DPRA lebih maksimal sesuai dengan jumlah penduduk dan jumlah pemilih yang ada di Aceh Singkil dan Kota Subulussalam,” ujarnya.
Untuk mendukung realisasi usulan tersebut, forum akan melakukan serangkaian tahapan, termasuk menggelar diskusi publik dan menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai elemen.
“Yang akan kami lakukan adalah diskusi publik dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Aspirasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam proses penataan dapil ini,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa forum telah membentuk kepanitiaan yang dalam waktu dekat akan menyelenggarakan diskusi publik dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang memahami regulasi kepemiluan dan penataan daerah pemilihan.
“Panitia sudah terbentuk. Dalam waktu dekat kami akan mengadakan diskusi publik dengan menghadirkan pemateri yang berkompeten, termasuk mantan komisioner KIP Aceh Singkil dan mantan komisioner KIP Kota Subulussalam yang memahami persoalan ini secara teknis,” kata Asmaudin.
Terkait syarat pembentukan dapil, Asmaudin menilai jumlah penduduk Aceh Singkil dan Kota Subulussalam saat ini sudah mendekati ketentuan yang diperlukan untuk memperoleh alokasi kursi DPRA tersendiri.
“Berdasarkan perhitungan jumlah penduduk dan formulasi pembagian kursi, dapil Aceh Singkil–Subulussalam berpotensi memperoleh tiga kursi DPRA. Jika jumlah penduduk terus bertambah dan memenuhi ketentuan ke depan, bukan tidak mungkin alokasi kursinya dapat meningkat menjadi empat kursi,” ujarnya.
Forum Penggagas Penataan Dapil berharap proses penataan daerah pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam menjelang Pemilu 2029.


