BerandaNewsTiga Kapal Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand

Tiga Kapal Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand

Published on

Tiga kapal nelayan Idi, Aceh Timur, Aceh, ditangkap aparat Thailand karena masuk perairan negara itu secara ilegal. “Ada 40 nelayan,” kata Panglima Laot Aceh Miftachuddin Cut Adek, Selasa (10/10/2023).

Tiga kapal itu KM Rahmad Jaya ukuran 29 GT dengan 12 nelayan, KM Ikhlas Baru 24 GT dengan 16 nelayan, dan KM Kambia Star 25 GT dengan 12 nelayan.

Baca: Wali Nanggroe Aceh Kunjungi TPI Kuala Idi, Nelayan Keluhkan Masalah Retribusi

Tiga kapal itu ditangkap di perairan berjarak 75,8 mil dari daratan Phuket, Thailand, Ahad malam lalu. Menurut Miftach, kapal-kapal itu melewati batas negara saat mencari ikan.

Panglima Laot sejauh ini belum dapat informasi detail mengenai identitas 40 nelayan itu. Mereka pun telah melapor ke Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.

Baca: Nelayan Sibolga Dibekuk Polda Aceh karena Tangkap Ikan Pakai Peledak

Data Panglima Laot, saat ini ada 69 nelayan Aceh ditahan di Thailand. Sebelum yang baru ini, ada dua kapal dengan 29 nelayan ditangkap.

Baca: Gubernur Aceh Harapkan PEDA Petani dan Nelayan Pacu Transformasi Agribisnis

Nelayan Aceh acap berlayar ke perairan Thailand karena populasi ikan banyak di kawasan antara Phuket dan Aceh. “Memang secara historis wilayah tersebut perairan nelayan dan pedagang Aceh dari zaman dulu,” katanya.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News



Artikel Terbaru

Korupsi Bantuan Korban Konflik di BRA: Lima Orang Divonis Bersalah, Satu Lepas

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi...

Pegadaian Syariah Resmi Luncurkan Festival Ramadan Gerakan Menuju EMAS

PT Pegadaian Syariah resmi meluncurkan Festival Ramadan Gerakan Menuju EMAS, di Masjid Raya Baiturrahman,...

Warga Serahkan Senjata dan Granat ke Tim TMMD Kodim Bireuen

Salah seorang warga secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata, amunisi dan granat kepada TNI...

Eks Ketua BRA Suhendri Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bantuan Korban Konflik

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada eks...

Partai Aceh Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari untuk Abu Razak

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh menginstruksikan DPW Partai Aceh seluruh Aceh dan Pimpinan...

More like this

Korupsi Bantuan Korban Konflik di BRA: Lima Orang Divonis Bersalah, Satu Lepas

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi...

Pegadaian Syariah Resmi Luncurkan Festival Ramadan Gerakan Menuju EMAS

PT Pegadaian Syariah resmi meluncurkan Festival Ramadan Gerakan Menuju EMAS, di Masjid Raya Baiturrahman,...

Warga Serahkan Senjata dan Granat ke Tim TMMD Kodim Bireuen

Salah seorang warga secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata, amunisi dan granat kepada TNI...