Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyebut poin penting pada revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki. Dalam pembahasan revisi UUPA di Jakarta, Minggu (24/5/2026), Mualem berharap dana otonomi khusus (Otsus) Aceh disetujui sebesar 2,5 persen, atau minimal setara dengan Papua.
“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari pontensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem dalam keterangannya.
Selain soal kewenangan Pemerintah Aceh, Mualem meminta Tim Pembahas UUPA juga fokus pada keberlanjutan dana Otsus Aceh. “Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” kata Mualem.
Pernyataan tersebut disampaikan Mualem dalam diskusi dengan Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPRA yang berlangsung di Kantor Penghubung Aceh di Jakarta. Diskusi ini dilaksanakan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi DPR RI dan DPRA di ruang rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026)
Sehari sebelum RDP tersebut, Gubernur Mualem memanggil Ketua DPRA Zulfadhli beserta seluruh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPRA ke Jakarta. “Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.
Selain tim dari DPRA, Mualem juga memanggil tim dari Pemerintah Aceh yang terlibat dalam pembahasan revisi UUPA. Bahkan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir juga ikut diboyong ke Jakarta untuk memperkuat diskusi dengan DPRA.
Termasuk Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi dan Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) yang juga adalah Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh.
Mengenai kewenangan Pemerintah Aceh dan dana Otsus Aceh, Wagub Fadlullah berpandangan yang sama dengan Mualem. “Saya yakin mengenai dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Fadhlullah menekankan cara menyampaikannya saja. “Komunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,” katanya.
Ia juga meminta dalam pembahasan revisi UUPA ini ikut melibatkan kampus-kampus dan komponen masyarakat Aceh. “Sehingga mencerminkan Aceh secara lebih luas,” ujar Fadhlullah.
Sementara Sekda Aceh yang bertindak sebagai moderator dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dari draf Revisi UUPA terdapat 52 poin revisi. “Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan,” kata Nasir.
“Karena itu, kita perlu lihat secara menyeluruh,” ujarnya.
Adapun Ketua DPRA Zulfadhli mengatakan, setiap perubahan norma-norma atau pasal-pasal tetap perlu berkonsultasi dengan DPRA. “Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Baleg DPR RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” katanya.
Pandangan yang sama disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPRA, Abdurrahman Ahmad. “Sebetulnya usulan DPR RI banyak yang positif untuk Aceh,” ujanrya.
Di tempat yang sama, Ampon Man, memberi pandangan mengenai filosofi UUPA. “UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” katanya.[]


