Delapan nelayan Sibolga, Provinsi Sumatra Utara, dibekuk tim Kepolisian Daerah Aceh karena diduga menangkap ikan pakai peledak. Mereka tak bisa berbuat banyak saat bertemu polisi di perairan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil, Aceh, Kamis (2/3/2023).
“Satu kapal KM Baru Rezeki GT-5 bersama seorang nakhoda dan tujuh ABK-nya kami tangkap di perairan Pulau Banyak Barat karena telah menangkap ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak,” kata Komisaris Besar Risnanto, Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Aceh, Selasa (14/3/2023).
Ia menyebutkan nakhoda berinisial AF (38), kemudian anak buah kapal adalah HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), dan NT (35). Semuanya berasal dari Sibolga.
Polisi menyita barang bukti berupa kapal, 18 botol berisi peledak, mesin kompresor, sampan, empat alat selam, 55 sumbu, tiga gulung gelang, tiga regulator, tiga pemberat, GPS serta dua pemancarnya, alat pendeteksi ikan, dan 2,9 ton ikan.
Kapal saat ini berada di Polres Aceh Singkil. Adapun para tersangka dan barang bukti lain dibawa ke Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Aceh.