HomeNewsPemerintah Aceh Ajukan RAPBA 2027 Rp10,37 Triliun

Pemerintah Aceh Ajukan RAPBA 2027 Rp10,37 Triliun

Published on

Pemerintah Aceh mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp10,37 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung sepuluh prioritas pembangunan, dengan tema percepatan pemulihan pascabencana melalui pembangunan yang tangguh dan berkelanjutan.

Rancangan anggaran tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, yang mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2027 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (26/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRA, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pj Sekda Aceh Taufik membacakan laporan tertulis Gubernur Aceh yang memuat arah kebijakan pembangunan serta struktur anggaran Pemerintah Aceh untuk tahun 2027.

Penyampaian nota keuangan dan rancangan qanun tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam dokumen tersebut disampaikan bahwa penyusunan RAPBA 2027 berpedoman pada kesepakatan Kebijakan Umum APBA (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027 sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2026.

Kebijakan belanja Aceh pada 2027 diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja agar lebih terarah, efektif, dan efisien dalam mendukung visi, misi, serta program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029.

Adapun tema pembangunan Aceh tahun 2027 adalah “Percepatan Pemulihan Pascabencana Melalui Pembangunan yang Tangguh dan Berkelanjutan.”

Tema tersebut menjadi arah pembangunan Aceh yang mencakup penguatan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal daerah.

Pemerintah Aceh juga menetapkan sepuluh prioritas pembangunan pada 2027. Prioritas tersebut meliputi penguatan pelaksanaan syariat Islam, penguatan implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh, penurunan angka kemiskinan, hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam dan maritim, penciptaan lapangan kerja, serta transformasi digital yang terintegrasi.

Prioritas lainnya mencakup peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, sains dan teknologi, penguatan tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal daerah, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Dalam nota keuangan yang disampaikan, pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp10.013.916.686.521 atau sekitar Rp10,01 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp2,98 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp7,03 triliun, serta lain-lain pendapatan Aceh yang sah sebesar Rp2,09 miliar.

Sementara itu, belanja Aceh direncanakan sebesar Rp10.374.275.027.386 atau sekitar Rp10,37 triliun. Anggaran belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp8,14 triliun, belanja modal sebesar Rp570,79 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp41,31 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp1,62 triliun.

Untuk pembiayaan, Pemerintah Aceh merencanakan penerimaan sebesar Rp360,35 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). Sementara itu, pengeluaran pembiayaan direncanakan nihil.

Dengan struktur tersebut, total APBA 2027 direncanakan sebesar Rp10,37 triliun.

Usai penyampaian nota keuangan dan rancangan qanun, dilakukan penyerahan dokumen Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2027 sebagai bagian dari tahapan pembahasan antara Pemerintah Aceh dan DPRA.

Pembahasan selanjutnya diharapkan berjalan lancar sehingga rancangan qanun tersebut dapat disepakati bersama.

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

BPMA dan PGE Mulai Pengeboran Sumur Eksplorasi Rayeu D-1 di Aceh Utara

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama PT Pema Global Energi (PGE) resmi memulai pengeboran...

Polda Aceh Tangani Dugaan Khalwat Ketua DPRK Nagan Raya

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang...

Bandar Publishing Diskusi Buku Karya Dr Baun, Posisi Bahasa Asing dalam Pembangunan SDM

Sejumlah akademisi, pegiat literasi, penulis, dan insan perbukuan di Aceh berkumpul dalam kegiatan diskusi...

Persiraja Petik Tiga Poin dari Persiku, Muhammad Ridwan: Progres Tim Sangat Baik

Persiraja Banda Aceh memetik tiga poin setelah mengalahkan Persiku Kudus dengan skor 3-1 dalam...

Pitian Husni Borong Dua Gol, Persiraja Tundukkan Persiku Kudus 3-1

Persiraja Banda Aceh menaklukkan Persiku Kudus dengan skor 3-1 dalam laga pekan kedelapan Pegadaian...

More like this

BPMA dan PGE Mulai Pengeboran Sumur Eksplorasi Rayeu D-1 di Aceh Utara

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama PT Pema Global Energi (PGE) resmi memulai pengeboran...

Polda Aceh Tangani Dugaan Khalwat Ketua DPRK Nagan Raya

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang...

Bandar Publishing Diskusi Buku Karya Dr Baun, Posisi Bahasa Asing dalam Pembangunan SDM

Sejumlah akademisi, pegiat literasi, penulis, dan insan perbukuan di Aceh berkumpul dalam kegiatan diskusi...