Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, meraih predikat terbaik nasional dari Mahkamah Agung untuk bidang eksekusi putusan hakim. Di Aceh, prestasi ini diraih bersama MS Tapaktuan, Aceh Selatan.
Ketua MS Jantho, DR. Muhammad Redha Valevi mengatakan, perolehan itu diumumkan pada saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Mahkamah Agung, pada 19 Agustus 2023 lalu. “Pada HUT MA, MS Jantho dipilih sebagai salah satu pengadilan terbaik dalam hal eksekusi,” katanya, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, eksekusi adalah mahkota hakim saat masyarakat mencari keadilan di pengadilan: mulai dari tingkat perkara, banding, dan kasasi. “Bila pengadilan tidak segera melakukan eksekusi setelah diajukan ke pengadilan, itu bentuk ketidakadilan terhadap pencari keadilan,” kata Redha.
MS Jantho langsung menyelesaikan begitu ada permohonan eksekusi yang masuk. Dia menyebut, suatu eksekusi berhasil bila tanpa kepentingan ke penggugat atau tergugat. “Kita tegak lurus sesuai aturan yang berlaku Insyaallah eksekusi itu akan berhasil,” ujarnya.
Banyak Sengketa Tanah Tsunami dan Tol di Aceh, MS Jantho Gelar Diskusi Hukum Waris
Perolehan tersebut diapresiasi Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr Rafi’uddin dan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, DR. Edi Riadi dalam diskusi mengenai hukum waris Islam di MS Jantho.
Selain para hakim MS Jantho, kegiatan ini dihadiri para hakim di wilayah I: MS Sabang, MS Calang, Banda Aceh, Sigli, dan Meureudu. Diskusi bertema: Eksistensi dan Perkembangan Hukum Waris Islam serta Teknik Penanganan Perkara Waris, adalah program Mahkamah Agung.
“MS Jantho beberapa hari lalu, menjadi juara tingkat nasional untuk eksekusi. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja kerasnya,” kata Rafi’uddin.
Edi Riadi menuturkan pengadilan lain selalu bermasalah saat melaksanakan eksekusi ini. “Tapi MS Jantho justru menyelesaikan ini dengan predikat yang pertama di Indonesia,” katanya. []