Oleh: Tarmizi
Banjir besar dan tanah longsor yang melanda Aceh pada November 2025 menjadi ujian berat bagi kemampuan daerah dalam menghadapi bencana sekaligus memulihkan kehidupan masyarakat. Peristiwa itu meluas hingga menjangkau 206 kecamatan dan lebih dari 3.000 desa, memengaruhi sekitar 2,6 juta jiwa, serta menimbulkan kerusakan senilai Rp138,38 triliun. Untuk memulihkan kondisi dan membangun kembali, kebutuhan pendanaan diperkirakan mencapai Rp153,25 triliun.
Sebagai acuan utama, telah disusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana serta Rencana Induk Percepatan Pemulihan dengan semangat Build Back Better, Safer and Greener—membangun kembali secara lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan. Namun perjalanan pemulihan ini tidak lepas dari tantangan, mulai dari tanggapan awal darurat hingga arah pengembangan jangka panjang yang harus berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Jika menengok ke masa tanggapan darurat segera setelah bencana terjadi, kinerja awal ini sebenarnya menjadi landasan penting bagi keberhasilan tahap selanjutnya. Pada masa itu, kecepatan penyediaan tempat berlindung, makanan, layanan kesehatan darurat, serta evakuasi warga menjadi hal yang paling krusial.
Secara umum, respon tersebut dapat dikatakan cukup efektif dalam mencegah kerugian yang lebih besar, namun tetap memiliki kelemahan. Koordinasi antar instansi sering kali belum sepenuhnya terpadu, distribusi bantuan sempat tertunda di beberapa daerah terpencil, dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat masih bersifat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kesiapsiagaan dasar sudah ada, mekanisme kerja yang lebih sinkron masih sangat diperlukan agar bantuan dapat sampai secara adil dan tepat sasaran sejak hari-hari pertama.
Memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, capaian yang tercatat pada enam bulan pertama memang memberikan sinyal positif. Dari target penyediaan 20.338 unit hunian sementara, sebanyak 95 persen sudah selesai dan dapat ditempati. Sebagian besar akses jalan utama juga telah dibuka kembali, serta layanan pendidikan dan kesehatan sudah beroperasi hingga mencapai 80 persen dari kondisi semula. Bahkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026 tercatat sebesar 4,09 persen, didorong oleh meningkatnya aktivitas di sektor konstruksi.
Namun di balik angka-angka tersebut, muncul kekhawatiran serius ketika melihat perkembangan jangka menengah. Hingga akhir Mei 2026, dari total alokasi dana Rp39,6 triliun, baru sekitar 20,7 persen atau setara Rp8,2 triliun yang dicairkan dan dimanfaatkan. Pembangunan hunian tetap sebagai tujuan utama baru mencapai 65 persen kesiapan lahan, dengan hanya 357 unit yang sudah selesai dibangun. Hal ini mengindikasikan adanya hambatan mendasar yang jika tidak segera diselesaikan, akan membuat target penyelesaian tahun 2028 sulit tercapai.
Salah satu akar permasalahan yang paling menghambat adalah keselarasan antara lokasi pembangunan dengan rencana tata ruang dan peta risiko bencana. Sekitar 35 persen lokasi yang direncanakan terhambat oleh sengketa kepemilikan lahan dan ketidaksesuaian dengan zona aman. Di wilayah seperti Aceh Tamiang dan Aceh Utara, lokasi yang sudah disiapkan ternyata berada di jalur rawan banjir berulang, sehingga harus dilakukan peninjauan dan relokasi yang memakan waktu tambahan.
Masalah serupa terjadi pada perbaikan infrastruktur. Dari 42 jaringan irigasi yang rusak, hanya sebagian kecil yang ditangani secara permanen; sisanya hanya diperbaiki seadanya. Ketika hujan deras turun kembali pada Mei 2026, sistem drainase yang belum terselesaikan dengan baik kembali meluap dan menimbulkan genangan baru. Ini membuktikan bahwa membangun kembali saja tidak cukup—setiap keputusan harus berlandaskan analisis risiko yang matang agar investasi yang dikeluarkan tidak terbuang percuma dan benar-benar melindungi masyarakat dari ancaman serupa di masa depan.
Lambatnya birokrasi dan proses pencairan dana turut memperlambat laju pemulihan. Mekanisme pemeriksaan ganda antara pemerintah pusat dan daerah sering kali berbelit dan memakan waktu. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka alokasi anggaran yang telah disiapkan tidak akan mampu dimanfaatkan secara optimal, sekaligus mempertanyakan kemampuan pendanaan negara dalam memenuhi hak dasar warga terdampak.
Selain itu, aspek transparansi dan keterlibatan masyarakat masih jauh dari harapan. Survei menunjukkan bahwa hanya 38 persen warga yang merasa mendapatkan informasi jelas mengenai rencana dan pelaksanaan proyek di daerahnya. Padahal tanpa keterlibatan langsung, besar kemungkinan kebutuhan nyata masyarakat tidak terakomodasi.
Ke depan, perencanaan pembangunan tidak boleh hanya berfokus pada pemulihan fisik semata, melainkan harus menyatu dengan visi pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, setiap proyek yang dibangun harus mampu meningkatkan ketahanan daerah sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang berkelanjutan. Hal ini selaras dengan prinsip hak asasi manusia yang telah diakui Indonesia, di mana pemulihan bencana juga berarti menjamin hak atas tempat tinggal yang layak, lingkungan yang aman, serta penghidupan yang layak.
Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, penyederhanaan prosedur administrasi harus dilakukan tanpa mengurangi aspek pengawasan. Pemerintah dapat menggunakan aturan pengadaan tanah yang ada untuk mempercepat penyelesaian lahan dengan tetap menjamin keadilan bagi pemiliknya. Selain itu, alokasi dana harus lebih diarahkan untuk menangani akar permasalahan bencana—seperti menjaga daerah aliran sungai dan penghijauan—bukan hanya memperbaiki kerusakan yang terjadi.
Transparansi juga harus ditingkatkan secara nyata. Pemanfaatan sistem informasi seperti Superdash Aceh dan situs PPID dapat menjadi sarana untuk menyajikan data anggaran dan progres pekerjaan secara terbuka, namun informasi tersebut juga harus disampaikan dalam bentuk yang mudah dipahami dan dapat diakses di daerah terpencil. Melibatkan masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok rentan, dalam pengawasan langsung terbukti efektif mempercepat pekerjaan serta memastikan hasil pembangunan sesuai kebutuhan warga.
Pada akhirnya, keberhasilan pemulihan tidak hanya diukur dari selesainya bangunan fisik, tetapi dari meningkatnya ketangguhan daerah dan terpenuhinya hak-hak dasar warga. Dengan merancang setiap langkah berdasarkan pertimbangan risiko bencana, tata ruang yang tepat, serta pertumbuhan ekonomi yang berpihak pada rakyat, maka Aceh tidak hanya akan pulih seperti sedia kala, melainkan berubah menjadi wilayah yang lebih aman, sejahtera, dan berkelanjutan untuk masa depan.
Penulis adalah Direktur Eksekutif The Aceh Institut


