Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh terhadap usulan Hutan Adat Kampong Singgersing yang terletak di Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat.
Demikian disampaikan Direktur Penangangan Konflik Tanah dan Hutan Adat (PKTHA) KLHK, Enik Eko Wati saat menerima Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampong Singgersing, berserta Asisten I Bidang Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Subulussalam, Kepala Mukim Batu-Batu, Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala, dan sejumlah lembaga pendamping di ruang pertemuan PKTHA, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Syarat pertama, ada SK MHA-nya dari pemerintah kabupaten/kota, memiliki relasi subyek dan obyeknya antara MHA dan Hutan Adat yang diusulkan, dan sekilas yang disampaikan tim tadi, ini tidak ada masalah. Namun demikian, tetap diperlukan verifikasi teknis untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi. Komitmen pemerintah daerah sangat kami hargai,” katanya.
Asisten I Pemerintah Kota Subulussalam, Khairuddin menyampaikan pihaknya berkomitmen ‘meng-gol-kan’ hutan adat tersebut. “Masalah hutan adat, pemerintah (Kota Subulussalam) sangat mendukungnya. Bahkan, komitmen tersebut telah diwujudkan dengan menerbitkan SK Tim Panitia MHA, kebetulan saya ketua tim,” tuturnya.
Menurutnya, Pj Wali Kota Azhari telah menetapkan MHA Kampong Singgersing dan Hutan Adat yang diusulkan dengan SK Wali Kota. SK tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Kampong Singgersing, kemukiman Batu-Batu Kecamatan Sultan Daulat Subulussalam.
Kepala Mukim Batu-Batu, Saidiman Sambo yang hadir mewakili MHA Kampong Singgersing mengatakan hutan adat yang diusulkan merupakan identitas MHA di sana. “Hutan adat ini jati diri, identitas kami. Jadi, kami sangat berkepentingan hutan adat yang tersisa 600-an Ha diselamatkan di tengah tantangan penguasaan lahan sawit oleh perusahaan,” katanya.
Sekretaris PRHIA Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Teuku Muttaqin Mansur menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PRHIA subyek MHA di Aceh sebenarnya ada tiga, yakni Kampong/Gampong, Mukim, dan Panglima Laot.
Kampong dan Mukim, selain sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengurus administrasi dan pembangunan, juga sebagai Ketua MHA pada level masing-masing. “Karenanya, jika terjadi sengketa adat dalam masyarakat maka yang menyelesaikannya adalah kepala kampong/keuchik dan imum mukim. Untuk sengketa nelayan di laut akan diselesaikan oleh Panglima Laot,” jelas Muttaqin. []



