Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk korban konflik tahun anggaran 2023.
Dana bantuan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2023 yang ditempatkan di BRA.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan Suhendri diperiksa sebagai saksi pada Jumat (17/5/2024) selama enam jam dari pagi sampai sore hari. “Jaksa penyidik menanyakan kurang lebih 30 pertanyaan terkait perkara dimaksud,” kata Ali Rasab.
Kejati Aceh Geledah Kantor BRA Terkait Dugaan Korupsi Perikanan Rp15 Miliar
Menurutnya, hasil dari pemeriksaan dimaksud akan dipergunakan dalam rangka pembuktian ke depannya. Sejumlah saksi lainnya juga telah diperiksa oleh Kejati Aceh terkait dugaan korupsi dengan nilai Rp15 miliar.
Pada Rabu (15/5) lalu, Tim Kejati Aceh telah menggeledah Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan lima kantor penyedia barang dan jasa terkait perikanan. Langkah ini guna mengusut dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah ke korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. []