Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan lima kantor penyedia barang dan jasa terkait perikanan, Rabu (15/5/2024). Langkah ini guna mengusut dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah ke korban konflik senilai Rp 15 miliar di Kabupaten Aceh Timur.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan penggeledahan itu untuk memperoleh bukti konvensional seperti dokumen, surat, dan tulisan, maupun bukti digital. “Yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan,” katanya, kepada jurnalis.
Dari penggeledahan tersebut, kata Ali Rasab, berhasil menyita 1 boks kontainer dokumen dan beberapa perangkat elektronik. Barang-barang sitaan ini akan dipelajari lebih lanjut untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2023. Dana untuk program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Pada Senin lalu, sekelompok massa unjuk rasa di kantor gubernur Aceh mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi ini.
LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berharap penegak hukum tidak saja melihat kasus ini secara kerugian keuangan semata, akan tetapi juga kerugian sosial yang menjadi lebih besar.
“Seharusnya para korban konflik, mantan kombatan, dan tapol/napol pada 2023 sudah mereka terima dana kompensasi akibat perang malah dikorupsi. Jadi perhitungan kerugian secara sosial juga menjadi penting bagi penyidik dan hakim Tipikor dalam menilai nantinya,” kata Alfian, Koordinator MaTA.[]


