Sebanyak 4.833 narapidana (napi) dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 RI. Dari jumlah tersebut, 25 napi mendapat Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.
‎
‎Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah kepada sejumlah penerima dalam seremoni yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (17/8/2026).
‎
‎Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh, terdapat 4.849 orang yang diusulkan memperoleh Remisi Umum pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.833 orang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum, sementara 16 orang tidak mendapatkan SK remisi.
‎
‎Dari 4.833 napi penerima remisi, sebanyak 4.806 merupakan narapidana dewasa dan 27 orang merupakan anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
‎
‎Remisi yang diberikan terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, sedangkan 25 orang menerima RU II yang membuat penerimanya langsung bebas.
‎
‎Untuk RU I, sebanyak 525 orang memperoleh remisi satu bulan, 1.006 orang memperoleh remisi dua bulan, 1.379 orang memperoleh remisi tiga bulan, 796 orang memperoleh remisi empat bulan, 721 orang memperoleh remisi lima bulan, dan 381 orang memperoleh remisi enam bulan.
‎
‎Sementara itu, penerima RU II terdiri atas tujuh orang yang memperoleh remisi satu bulan, lima orang memperoleh remisi dua bulan, delapan orang memperoleh remisi tiga bulan, tiga orang memperoleh remisi empat bulan, dan dua orang memperoleh remisi lima bulan.
‎
‎Dalam kesempatan tersebut, Wagub Aceh Fadhlullah juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.
‎”Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Fadhlullah membacakan sambutan Menteri.
‎
‎Pada 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
‎
‎Kepada para penerima remisi, Menteri menyampaikan ucapan selamat dan meminta agar kesempatan tersebut dijadikan motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, serta tidak mengulangi tindak pidana.
‎
‎Sementara kepada Anak Binaan, Menteri berpesan agar mereka terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan masa depan sebagai generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.
‎
‎Dalam sambutan tersebut, Fadhlullah juga menyampaikan apresiasi Menteri kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan dan meminta agar integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan terus dijaga.
‎
‎Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun pelanggaran hukum dan etik.
‎
‎Untuk itu, seluruh pihak diajak untuk bersama-sama membangun Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur menuju Indonesia Emas 2045.


