HomeNewsDosen Hukum Adat USK Gelar Kuliah Lapangan di Mukim Siem Aceh Besar

Dosen Hukum Adat USK Gelar Kuliah Lapangan di Mukim Siem Aceh Besar

Published on

Peneliti Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) bersama dosen Hukum Adat Fakultas Hukum USK melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Kuliah Lapangan Hukum Adat di Mukim Siem, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembelajaran Mata Kuliah Hukum Adat yang bertujuan mempertemukan mahasiswa dengan praktik nyata kehidupan masyarakat hukum adat di Aceh.

Sekitar 80 peserta mengikuti kegiatan tersebut, yang terdiri atas mahasiswa Program Sarjana Fakultas Hukum USK, mahasiswa kelas internasional, serta 20 mahasiswa Program Doktor (S3) Fakultas Hukum USK. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., Guru Besar Hukum Adat Bidang Peradilan Adat Fakultas Hukum USK sekaligus Sekretaris PRHIA USK.

Dalam sambutannya, Prof. Teuku Muttaqin Mansur menegaskan bahwa pembelajaran hukum adat tidak cukup dilakukan melalui pendekatan teoritis di ruang kuliah.

“Mahasiswa perlu memahami bahwa hukum adat bukan sekadar konsep akademik, melainkan hukum yang hidup dan dijalankan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Pengalaman lapangan menjadi sangat penting untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai eksistensi masyarakat hukum adat dan pengelolaan hak-hak tenurialnya, khususnya di Aceh,” ujarnya.

Pada sesi penyuluhan hukum, Dr. Muazzin, S.H., M.H., dosen dan pakar Hukum Internasional Fakultas Hukum USK, menjelaskan perkembangan pengakuan masyarakat hukum adat dalam hukum internasional maupun hukum nasional.

Ia menyoroti pentingnya United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) sebagai instrumen internasional yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia juga semakin menguat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya.

Kehadiran rombongan Fakultas Hukum USK disambut langsung oleh Imeum Mukim Siem, Marzuki, beserta perangkat adat mukim. Marzuki menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan akademik tersebut. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam mempelajari kehidupan masyarakat adat merupakan langkah penting untuk memperkuat pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai adat dan budaya yang masih hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh.

Sementara itu, Keuchik Gampong Krueng Kalee, Teungku Akhyar, menjelaskan bahwa di wilayah Mukim Siem masih terdapat tanah ulayat mukim yang berada di kawasan Krueng Kalee. Keberadaan tanah ulayat tersebut menjadi bukti bahwa penguasaan dan pengelolaan wilayah adat oleh masyarakat masih berlangsung hingga saat ini dan tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat setempat.

Sebagai pembicara kunci, Asnawi Zainun, S.H., Ketua Bidang Adat Istiadat Majelis Adat Aceh (MAA), memaparkan filosofi kelembagaan adat Aceh, sistem hak tenurial masyarakat adat, serta nilai-nilai yang terkandung dalam rumah adat Aceh. Menurutnya, Mukim Siem masih memenuhi berbagai unsur sebagai masyarakat hukum adat sebagaimana dipersyaratkan dalam berbagai ketentuan hukum.

Hal tersebut tercermin dari masih berfungsinya lembaga mukim dan perangkat adat, kuatnya budaya gotong royong, serta hidupnya nilai-nilai sosial kemasyarakatan seperti “kerija udep keurija matee” dalam kehidupan sehari-hari.

Asnawi juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan kawasan hutan maupun tanah ulayat, masyarakat masih menghormati dan meminta pertimbangan kepada lembaga mukim sebagai otoritas adat yang memiliki kewenangan dalam pengaturan wilayah adat. Kondisi ini menunjukkan bahwa fungsi-fungsi pemerintahan adat masih berjalan dengan baik dan memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat setempat.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah peneliti PRHIA dan dosen Fakultas Hukum USK, antara lain Safrina, S.H., LL.M., Sofia Listriani, S.H., LL.M., dan Enzus Tinianus, S.H., M.H., serta perangkat adat Mukim Siem dan kelompok ibu-ibu penenun songket tradisional Aceh. Kehadiran para pelaku budaya tersebut memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memahami keterkaitan antara hukum adat, kelembagaan adat, hak-hak masyarakat adat, dan pelestarian warisan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diperkenalkan secara langsung dengan proses pembuatan tenun songket tradisional Aceh yang diwariskan secara turun-temurun. Selain mengikuti sesi pemaparan dan diskusi yang dilaksanakan di bawah rumah adat Aceh, para peserta melakukan observasi lapangan ke kawasan tanah ulayat yang berada di perbukitan Gunung Siem. Kegiatan ini memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa untuk memahami hubungan antara masyarakat adat, wilayah adat, serta pengelolaan sumber daya alam dalam perspektif hukum adat.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Salah seorang peserta, Cut Sarah Fakhira, mahasiswa kelas internasional Fakultas Hukum USK, mengaku memperoleh pengalaman belajar yang sangat berharga melalui kegiatan tersebut.

“Kegiatan kuliah lapangan ini sangat membantu kami sebagai mahasiswa hukum untuk memahami dan melihat secara nyata bagaimana hukum yang kami pelajari di ruang kuliah diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Pengalaman ini sangat berharga bagi kami, dan kami akan sangat senang apabila dapat mengikuti kegiatan serupa lagi di masa mendatang,” ungkapnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan makan siang bersama di kawasan Makam Tgk. Glee Iniem yang menjadi ruang diskusi informal antara mahasiswa, dosen, tokoh adat, dan masyarakat setempat mengenai tantangan serta masa depan pengakuan masyarakat hukum adat di Aceh.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu agar tak Terkendala Naik Jabatan

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh menggelar audiensi dengan Kemenag Aceh...

Bahas Revisi UUPA, Mualem Ingin Dana Otsus Aceh Minimal Setara Papua

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyebut poin penting pada revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)...

Kabar Baik untuk Aceh, Penyeberangan Jakarta-Malahayati Siap Beroperasi

Pemerintah Aceh bersamaPT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menyepakati pengoperasian lintasan penyeberangan Jakarta-Pelabuhan Malahayati...

PT BSM Tutup Sementara Operasional Usai Aksi Warga Kampong Cepu

PT Bensuli Salam Makmur (BSM) memutuskan menutup sementara pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit miliknya...

TP Posyandu Aceh Dukung Kemenkes Capai Target Vaksinasi dan Imunisasi Dasar Lengkap

Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Aceh Marlina menegaskan dukungannya dalam menyukseskan upaya Kementerian Kesehatan...

More like this

APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu agar tak Terkendala Naik Jabatan

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh menggelar audiensi dengan Kemenag Aceh...

Bahas Revisi UUPA, Mualem Ingin Dana Otsus Aceh Minimal Setara Papua

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyebut poin penting pada revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)...

Kabar Baik untuk Aceh, Penyeberangan Jakarta-Malahayati Siap Beroperasi

Pemerintah Aceh bersamaPT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menyepakati pengoperasian lintasan penyeberangan Jakarta-Pelabuhan Malahayati...