Seratusan Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh melaksanakan kuliah lapangan sekaligus pengabdian kepada Masyarakat Hukum Adat Mukim Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Pidie pada Sabtu (27/4/2024).
Koordinator Tim Lapangan, Teuku Muttaqin Mansur mengatakan kegiatan bertujuan untuk mengedukasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan mahasiswa terkait kebijakan pengelolaan hutan adat mukim, apa yang boleh dan apa saja yang dilarang serta bagaimana upayanya terus menerus mengajak masyarakat menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
“Kami juga hendak mewariskan pengetahuan tradisional secara langsung kepada mahasiswa. Kegiatan ini juga turut menanam 200 bibit pohon petai dan jengkol,” jelas Muttaqin.
Sementara itu, Kepala PRHIA, Prof. Azhari, dalam sambutan pembukaan menyampaikan, hutan adat Mukim Paloh merupakan satu dari delapan hutan adat yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia di Aceh. “Kegiatan pengabdian yang dikolaborasi dengan kuliah lapangan mahasiswa ini juga dapat menjadi take and give, saling belajar-mengajar,” katanya.
Dari sisi mahasiswa, tentu dapat belajar langsung di lapangan sehingga menjadi pembelajaran berharga yang akan diingat sepanjang masa. Mahasiswa yang hadir diminta menuliskan minimal 1.000 kata tentang kesan dan pembelajaran terbaik yang dapat diambil setelah mendengar, dan terjun langsung ke wilayah hutan adat ini. “Nantinya, tulisan adik-adik mahasiswa akan kita upayakan dibukukan dan dipublikasi,” kata Prof Azhari.
Imeum Mukim Paloh, Muhammad Nasir menyambut baik dan mengapresiasi hadirnya dosen dan mahasiswa ke wilayah hutan adat Mukim Paloh. Kami sangat berterima kasih atas kehadiran bapak ibu dosen dan mahasiswa ke wilayah kami. Atas rahmat Allah Swt dan didukung oleh semua pihak, hutan adat kami telah mendapatkan penetapan pemerintah.
Menjawab pertanyaan mahasiswa tentang dukungan dana pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di wilayah hutan adat mukim. Imeum Mukim Paloh mengaku sejauh ini belum ada program Pemerintah Aceh maupun kabupaten yang konkrit. “Kami ini kan orang kampung, tolonglah bantu kami, kami siap menjaga hutan secara kearifan lokal, namun kami perlu juga ditingkatkan diberdayakan perekonomian dalam mengelola Hutan Adat Mukim Paloh,” pintanya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Wakil Dekan III, Samsul Bahri, mengatakan kegiatan itu menjadi momen penting karena mahasiswa dapat melihat dan merasakan langsung sekolah lapangan bersama masyarakat hukum adat. “Momen dan momentum ini dapat menjadi pembelajaran bagi semuanya,” sebut Samsul.
Kegiatan kuliah lapangan dan pengabdian dosen serta mahasiswa tersebut dirangkai dengan diskusi panel oleh tiga narasumber; Teuku Muttaqin Mansur, Zulfikar Arma Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh/JKMA, dan Muhammad Nasir, Imum Mukim Paloh.
Masyarakat Hukum Adat Mukim Paloh ditetapkan sesuai Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 7 September 2023. SK tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 18 September 2023 di GBK, Jakarta. []



