BerandaNewsSejumlah Hutan Adat di Aceh Telah Diakui Negara

Sejumlah Hutan Adat di Aceh Telah Diakui Negara

Published on

Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh. Pengakuan tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Penetapan Status Hutan Adat yang telah ditandatangani baru-baru ini.

Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023). “Sesuai arahan Ibu Menteri surat keputusan penetapan untuk delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh, telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri pada tanggal 7 September 2023,” ujar Prasetyo.

Hutan adat tersebut diperuntukkan untuk delapan MHA, terdiri dari; tiga di Kabupaten Biruen, tiga di Kabupaten Pidie, dan dua di Kabupaten Aceh Jaya. Direncanakan Presiden Joko Widodo akan menyerahkan langsung surat penetapan tersebut kepada delapan MHA di Jakarta pada 18 September mendatang.

Terbitnya SK Hutan Adat ini menjadi yang pertama di Provinsi Aceh untuk memberikan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat Aceh agar dapat mengelola hutannya untuk kemakmuran masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan dan juga kearifan lokal yang sudah terjaga dari generasi ke generasi.

Rektor USK Apresiasi Penetapan Hutan Adat di Aceh

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof. Marwan mengapresiasi dan menyambut baik SK penetapan hutan adat. “Ini keputusan penting, perjuangan mukim mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara sudah cukup lama, akhirnya sah secara hukum formal,” katanya.

Marwan  menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KLHK dan Timdu yang telah menjadikan kajian tim peneliti USK sebagai acuan dasar dan turun langsung melakukan verifikasi teknis ke Aceh pada Agustus lalu. “Secara khusus, saya juga mengapresiasi tim peneliti Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat USK,  yang telah dengan serius dan kontinyu melakukan kajian dan mengawal pengakuan hutan adat mukim ini,” katanya.

Pegiat Masyarakat Hukum Adat, Dr M Adli Abdullah, yang aktif menjembatani adanya pengakuan hak-hak adat masyarakat hukum adat di Indonesia, sangat berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas keluarnya surat keputusan. “Ini yang pertama terhadap pengakuan hutan adat di Aceh, yang telah diperjuangkan sejak tahun 2000-an,” katanya.

Dia berharap pengakuan tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat hukum adat, terutama dalam kawasan tersebut. “Sekarang hutan adat di Aceh sah dan legal secara hukum. Ini awal dari upaya perlindungan Masyarakat Hukum Adat mukim di Aceh,” tambahnya.

Ketua Tim Peneliti Hutan Adat USK, Teuku Muttaqin Mansur sebagai salah satu anggota Timdu bentukan KLHK mengatakan  delapan wilayah hutan adat mukim yang ditetapkan secara rinci berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa (Kabupaten Biruen), kemudian Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga (Kabupaten Pidie). Selanjutnya, terletak di Mukim Kreung Sabee, Mukim Panga Pasi (Kabupaten Aceh Jaya).

“Pengakuan ini juga tidak terlepas dari hasil rekomendasi Timdu yang diketuai Dr. Rina Mardiana, yang telah memimpin tim dan melakukan verifikasi teknis terhadap usulan hutan adat mukim pada tanggal 9-17 Agustus 2023 dengan sangat baik,” ungkapnya.

Muttaqin mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan mewujudkan legalisasi hutan adat di Aceh. “Peran Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Aceh Green Conservation (AGC), HuMa, pemerintah pusat dan daerah dan semua pihak yang terlibat turut mendorong mempercepat proses penetapan hutan adat di Aceh,” tutupnya. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

FKIJK Aceh Run 2025 Diluncurkan, Dukung Sport Tourism Lewat Fun Run

Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh dengan bangga meluncurkan FKIJK Aceh Run 2025....

Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon Warnai Wisuda SJL Aceh 

Aksi bersih sungai dan tanam pohon mewarnai rangkaian agenda Camping Jurnalistik Lingkungan (CJL) 2025...

Penyelundup BBM di Subulussalam Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Kepolisian Resor Subulussalam telah menyerahkan tersangka DS (36 tahun) beserta barang bukti kasus...

PSPS vs Persiraja: Laskar Rencong Bawa 19 Pemain Tanpa Andik dan Hamdi

Skuad Persiraja Banda Aceh sudah tiba di Pekanbaru dengan membawa 19 pemain untuk melakoni...

Longsor di Bener Meriah, Dua Warga Meninggal Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Dusun Uning Bertih, Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener...

More like this

FKIJK Aceh Run 2025 Diluncurkan, Dukung Sport Tourism Lewat Fun Run

Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh dengan bangga meluncurkan FKIJK Aceh Run 2025....

Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon Warnai Wisuda SJL Aceh 

Aksi bersih sungai dan tanam pohon mewarnai rangkaian agenda Camping Jurnalistik Lingkungan (CJL) 2025...

Penyelundup BBM di Subulussalam Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Kepolisian Resor Subulussalam telah menyerahkan tersangka DS (36 tahun) beserta barang bukti kasus...