Kamis, Juni 8, 2023
More
    BerandaEkonomiBanleg DPR Aceh Mulai Kaji Revisi Qanun LKS, Salah Satu Pemicunya BSI...

    Banleg DPR Aceh Mulai Kaji Revisi Qanun LKS, Salah Satu Pemicunya BSI Eror

    Published on

    Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menyahuti permintaan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi yang biasa dipanggil Tgk Adek sesaat usai pertemuan anggota Banleg dan seluruh tenaga ahli Banleg pada Jumat (12/5/2023) di ruang kerja Banleg DPR Aceh. ”Kami sudah mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS, makanya tadi kita bahas di internal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil,“ katanya dirilis laman DPR Aceh.

    Dalam pertemuan internal Banleg, banyak pandangan disampaikan, ada yang setuju maupun tidak sepakat untuk revisi Qanun LKS karena qanun ini baru berjalan. Salah satu isu yang berkembang adalah gangguan layanan BSI dalam beberapa hari terakhir yang mengganggu transaksi ekonomi Aceh. Namun, ada juga masukan bahwa perlu memastikan perbankan di Aceh jangan didominasi Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, sehingga saat layanan terganggu dapat berdampak besar.

    “Teman-teman juga berpandangan supaya bank-bank syariah yang sudah beroperasi di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah dan lainnya dapat membuka kantor operasionalnya di seluruh kabupaten/kota sehingga kesannya di Aceh bukan hanya ada dua bank saja,” jelasnya.

    Layanan BSI Eror, Ketua DPR Aceh: Sudah Saatnya Kita Kaji Kembali Qanun LKS

    Tgk Adek berharap semua pihak agar perbedaan pendapat dan pemikiran atas Qanun LKS dapat berlangsung secara konstruktif, jauhkan dari saling menyalahkan, hingga perbedaan pemikiran dapat berkontribusi pada kemajuan pembangunan Aceh di masa depan.

    Banleg DPR Aceh sepakat untuk menyahuti permintaan Gubernur Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS ini dilakukan kajian dan konsultasi yang melibatkan multi-stakeholder seperti ulama, santri, para ahli ekonomi Islam, Bank Indonesia, OJK, dan lainnya

    “Kiranya pertemuan multi-stakeholder tersebut menjadi kajian bersama atas isu-isu yang berkembang saat ini sehingga disepakati langkah yang tepat dan strategis dalam menguatkan sistem ekonomi Islam di Aceh masa depan,” tutup Ketua Banleg. []

    Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

    Artikel Terbaru

    Jemaah Haji Aceh yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Bertambah Jadi 2 Orang

    Innalillaahi wainna ilaihi raji'un. Seorang jemaah haji Aceh asal Kabupaten Bireuen, Marzuki bin Husen...

    DPR Aceh Minta Pemerintah Pusat Segera Bangun Venue PON 2024 Pakai APBN

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Aceh masih berkomitmen untuk menolak Aceh menjadi tuan rumah Pekan...

    More like this

    Jemaah Haji Aceh yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Bertambah Jadi 2 Orang

    Innalillaahi wainna ilaihi raji'un. Seorang jemaah haji Aceh asal Kabupaten Bireuen, Marzuki bin Husen...

    DPR Aceh Minta Pemerintah Pusat Segera Bangun Venue PON 2024 Pakai APBN

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Aceh masih berkomitmen untuk menolak Aceh menjadi tuan rumah Pekan...

    Sidak RSUDZA, DPRA dan Sekda Aceh Dapati Dokter Piket Bolos

    Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami melakukan...