BerandaEkonomiBanleg DPR Aceh Mulai Kaji Revisi Qanun LKS, Salah Satu Pemicunya BSI...

Banleg DPR Aceh Mulai Kaji Revisi Qanun LKS, Salah Satu Pemicunya BSI Eror

Published on

Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menyahuti permintaan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi yang biasa dipanggil Tgk Adek sesaat usai pertemuan anggota Banleg dan seluruh tenaga ahli Banleg pada Jumat (12/5/2023) di ruang kerja Banleg DPR Aceh. ”Kami sudah mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS, makanya tadi kita bahas di internal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil,“ katanya dirilis laman DPR Aceh.

Dalam pertemuan internal Banleg, banyak pandangan disampaikan, ada yang setuju maupun tidak sepakat untuk revisi Qanun LKS karena qanun ini baru berjalan. Salah satu isu yang berkembang adalah gangguan layanan BSI dalam beberapa hari terakhir yang mengganggu transaksi ekonomi Aceh. Namun, ada juga masukan bahwa perlu memastikan perbankan di Aceh jangan didominasi Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, sehingga saat layanan terganggu dapat berdampak besar.

“Teman-teman juga berpandangan supaya bank-bank syariah yang sudah beroperasi di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah dan lainnya dapat membuka kantor operasionalnya di seluruh kabupaten/kota sehingga kesannya di Aceh bukan hanya ada dua bank saja,” jelasnya.

Layanan BSI Eror, Ketua DPR Aceh: Sudah Saatnya Kita Kaji Kembali Qanun LKS

Tgk Adek berharap semua pihak agar perbedaan pendapat dan pemikiran atas Qanun LKS dapat berlangsung secara konstruktif, jauhkan dari saling menyalahkan, hingga perbedaan pemikiran dapat berkontribusi pada kemajuan pembangunan Aceh di masa depan.

Banleg DPR Aceh sepakat untuk menyahuti permintaan Gubernur Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS ini dilakukan kajian dan konsultasi yang melibatkan multi-stakeholder seperti ulama, santri, para ahli ekonomi Islam, Bank Indonesia, OJK, dan lainnya

“Kiranya pertemuan multi-stakeholder tersebut menjadi kajian bersama atas isu-isu yang berkembang saat ini sehingga disepakati langkah yang tepat dan strategis dalam menguatkan sistem ekonomi Islam di Aceh masa depan,” tutup Ketua Banleg. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Islamic Trust Fund UIN Ar-Raniry Salurkan Bantuan UKT Rp1,5 Miliar bagi Mahasiswa

Islamic Trust Fund (ITF) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh kembali menyalurkan bantuan...

Operasi Patuh Seulawah 2025 Resmi Dimulai, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Polda Aceh

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 selama 14 hari, mulai...

Matahari Tepat di Atas Ka’bah Hari Ini dan Besok, Ayo Cek Arah Kiblat!

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan terjadinya fenomena astronomi Istiwa A‘zam pada hari ini dan besok,...

Persiraja Mulai Latihan Perdana pada 25 Juli 2025

Menyambut kompetisi Pegadaian Championship 2025/26, Persiraja Banda Aceh akan menggelar latihan perdana pada Jumat,...

40 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi, Ini Nomor KUH yang Bisa Dihubungi Keluarga

Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H selesai pada 11 Juli 2025 seiring kepulangan kelompok...

More like this

Islamic Trust Fund UIN Ar-Raniry Salurkan Bantuan UKT Rp1,5 Miliar bagi Mahasiswa

Islamic Trust Fund (ITF) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh kembali menyalurkan bantuan...

Operasi Patuh Seulawah 2025 Resmi Dimulai, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Polda Aceh

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 selama 14 hari, mulai...

Matahari Tepat di Atas Ka’bah Hari Ini dan Besok, Ayo Cek Arah Kiblat!

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan terjadinya fenomena astronomi Istiwa A‘zam pada hari ini dan besok,...