HomeEkonomiBanleg DPR Aceh Mulai Kaji Revisi Qanun LKS, Salah Satu Pemicunya BSI...

Banleg DPR Aceh Mulai Kaji Revisi Qanun LKS, Salah Satu Pemicunya BSI Eror

Published on

Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menyahuti permintaan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi yang biasa dipanggil Tgk Adek sesaat usai pertemuan anggota Banleg dan seluruh tenaga ahli Banleg pada Jumat (12/5/2023) di ruang kerja Banleg DPR Aceh. ”Kami sudah mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS, makanya tadi kita bahas di internal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil,“ katanya dirilis laman DPR Aceh.

Dalam pertemuan internal Banleg, banyak pandangan disampaikan, ada yang setuju maupun tidak sepakat untuk revisi Qanun LKS karena qanun ini baru berjalan. Salah satu isu yang berkembang adalah gangguan layanan BSI dalam beberapa hari terakhir yang mengganggu transaksi ekonomi Aceh. Namun, ada juga masukan bahwa perlu memastikan perbankan di Aceh jangan didominasi Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, sehingga saat layanan terganggu dapat berdampak besar.

“Teman-teman juga berpandangan supaya bank-bank syariah yang sudah beroperasi di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah dan lainnya dapat membuka kantor operasionalnya di seluruh kabupaten/kota sehingga kesannya di Aceh bukan hanya ada dua bank saja,” jelasnya.

Layanan BSI Eror, Ketua DPR Aceh: Sudah Saatnya Kita Kaji Kembali Qanun LKS

Tgk Adek berharap semua pihak agar perbedaan pendapat dan pemikiran atas Qanun LKS dapat berlangsung secara konstruktif, jauhkan dari saling menyalahkan, hingga perbedaan pemikiran dapat berkontribusi pada kemajuan pembangunan Aceh di masa depan.

Banleg DPR Aceh sepakat untuk menyahuti permintaan Gubernur Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS ini dilakukan kajian dan konsultasi yang melibatkan multi-stakeholder seperti ulama, santri, para ahli ekonomi Islam, Bank Indonesia, OJK, dan lainnya

“Kiranya pertemuan multi-stakeholder tersebut menjadi kajian bersama atas isu-isu yang berkembang saat ini sehingga disepakati langkah yang tepat dan strategis dalam menguatkan sistem ekonomi Islam di Aceh masa depan,” tutup Ketua Banleg. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Pertanian Aceh, Pemprov Kelola Alokasi Rp9,7 Miliar

‎Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026),...

228 CPNS Resmi Jadi PNS di Aceh, 6 di Antaranya Lulusan IPDN

Sebanyak 228 calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS)...

Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Jembatan Rusak di Aceh

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Aceh untuk melihat pembangunan sejumlah fasilitas...

Mujiburrahman Kembali Pimpin UIN Ar-Raniry, Ini Target Besarnya 2026-2030

Prof Mujiburrahman kembali dipercaya memimpin Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh untuk periode...

Ibnu Batutah, Muslim Traveler Masyhur Asal Magrib

Suka jalan-jalan? Menjelajahi tempat-tempat indah dan bertemu orang-orang baru? Atau mencoba makanan dengan beragam...

More like this

Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Pertanian Aceh, Pemprov Kelola Alokasi Rp9,7 Miliar

‎Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026),...

228 CPNS Resmi Jadi PNS di Aceh, 6 di Antaranya Lulusan IPDN

Sebanyak 228 calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS)...

Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Jembatan Rusak di Aceh

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Aceh untuk melihat pembangunan sejumlah fasilitas...