HomeEkonomiLayanan BSI Eror, Ketua DPR Aceh: Sudah Saatnya Kita Kaji Kembali Qanun...

Layanan BSI Eror, Ketua DPR Aceh: Sudah Saatnya Kita Kaji Kembali Qanun LKS

Published on

Layanan perbankan milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh mengalami gangguan (eror) sejak Senin (8/5/203/23). Hingga saat ini, BSI terus berupaya memulihkan layanan.

Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat/DPR Aceh Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, gangguan pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh ini telah menyebabkan dampak serius bagi perekonomian daerah. Banyak masyarakat yang selama ini menjadi nasabah bank nasional itu mengeluh lantaran tidak dapat melakukan transaksi secara normal dalam beberapa hari terakhir.

Pon Yaya mengaku prihatin atas gangguan layanan dari BSI tersebut. Dia pun berharap gangguan itu dapat segera ditangani agar tidak mengecewakan sebagian besar masyarakat Aceh yang selama ini secara ‘terpaksa’ menjadi nasabah BSI pascalahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Diketahui, di Aceh hanya beroperasi bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Bank Aceh Syariah usai lahirnya Qanun LKS. Selain itu, BSI juga menjadi salah satu bank terbesar yang memiliki nasabah usai keluarnya bank-bank konvensional dari Aceh.

Namun, gangguan sistem layanan yang terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir, telah berdampak buruk terhadap dunia usaha di Aceh. Gangguan pelayanan tersebut juga telah memicu protes dari sebagian warga Aceh yang menjadi nasabah BSI.

Permasalahan ini telah membuat DPR Aceh untuk mempertimbangkan agar mengevaluasi Qanun LKS. “Mungkin sudah saatnya kita mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dengan harapan masyarakat Aceh memiliki alternatif transaksi apabila sistem perbankan terganggu seperti yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI),” ujar Pon Yaya, Kamis (11/5/2023).

Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, telah menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dialami nasabah dalam mengakses layanan BSI. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan proses normalisasi dengan fokus utama untuk menjaga dana dan data nasabah tetap aman, dan hingga saat ini proses normalisasi layanan telah dilakukan dengan baik.

“Atas nama Bank Syariah Indonesia, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah karena adanya kendala dalam mengakses layanan BSI pada 8 Mei 2023. Proses normalisasi layanan Bank Syariah Indonesia telah kami lakukan, dengan prioritas utama untuk meyakinkan dana dan data nasabah tetap aman di Bank Syariah Indonesia,” ujar Hery dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5) kemarin.

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, membuka secara resmi Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI...

Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026

Fotografer Agence France Presse (AFP) Biro Jakarta yang bertugas di Aceh, Chaideer Mahyuddin, berhasil...

PW APRI Aceh Gelar Webinar Kajian Hukum Islam Tentang Fasakh Nikah 

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh kembali menggelar webinar Kajian Hukum...

BSN Championship 2026 Panaskan Atmosfer Sepak Bola Aceh, 16 Tim Siap Bertarung

Atmosfer sepak bola Aceh kembali memanas. Turnamen bergengsi Abeh Ubee Abeh BSN Championship 2026...

Sekda Aceh Sidak RSUD dr Fauziah Bireuen, Pasien Katastropik Dijamin JKA Tanpa Batas Desil

​Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum...

More like this

Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, membuka secara resmi Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI...

Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026

Fotografer Agence France Presse (AFP) Biro Jakarta yang bertugas di Aceh, Chaideer Mahyuddin, berhasil...

PW APRI Aceh Gelar Webinar Kajian Hukum Islam Tentang Fasakh Nikah 

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh kembali menggelar webinar Kajian Hukum...