Jumat, Juni 9, 2023
More
    BerandaEkonomiLayanan BSI Eror, Ketua DPR Aceh: Sudah Saatnya Kita Kaji Kembali Qanun...

    Layanan BSI Eror, Ketua DPR Aceh: Sudah Saatnya Kita Kaji Kembali Qanun LKS

    Published on

    Layanan perbankan milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh mengalami gangguan (eror) sejak Senin (8/5/203/23). Hingga saat ini, BSI terus berupaya memulihkan layanan.

    Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat/DPR Aceh Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, gangguan pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh ini telah menyebabkan dampak serius bagi perekonomian daerah. Banyak masyarakat yang selama ini menjadi nasabah bank nasional itu mengeluh lantaran tidak dapat melakukan transaksi secara normal dalam beberapa hari terakhir.

    Pon Yaya mengaku prihatin atas gangguan layanan dari BSI tersebut. Dia pun berharap gangguan itu dapat segera ditangani agar tidak mengecewakan sebagian besar masyarakat Aceh yang selama ini secara ‘terpaksa’ menjadi nasabah BSI pascalahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

    Diketahui, di Aceh hanya beroperasi bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Bank Aceh Syariah usai lahirnya Qanun LKS. Selain itu, BSI juga menjadi salah satu bank terbesar yang memiliki nasabah usai keluarnya bank-bank konvensional dari Aceh.

    Namun, gangguan sistem layanan yang terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir, telah berdampak buruk terhadap dunia usaha di Aceh. Gangguan pelayanan tersebut juga telah memicu protes dari sebagian warga Aceh yang menjadi nasabah BSI.

    Permasalahan ini telah membuat DPR Aceh untuk mempertimbangkan agar mengevaluasi Qanun LKS. “Mungkin sudah saatnya kita mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dengan harapan masyarakat Aceh memiliki alternatif transaksi apabila sistem perbankan terganggu seperti yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI),” ujar Pon Yaya, Kamis (11/5/2023).

    Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, telah menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dialami nasabah dalam mengakses layanan BSI. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan proses normalisasi dengan fokus utama untuk menjaga dana dan data nasabah tetap aman, dan hingga saat ini proses normalisasi layanan telah dilakukan dengan baik.

    “Atas nama Bank Syariah Indonesia, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah karena adanya kendala dalam mengakses layanan BSI pada 8 Mei 2023. Proses normalisasi layanan Bank Syariah Indonesia telah kami lakukan, dengan prioritas utama untuk meyakinkan dana dan data nasabah tetap aman di Bank Syariah Indonesia,” ujar Hery dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5) kemarin.

    Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

    Artikel Terbaru

    Jemaah Haji Aceh yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Bertambah Jadi 2 Orang

    Innalillaahi wainna ilaihi raji'un. Seorang jemaah haji Aceh asal Kabupaten Bireuen, Marzuki bin Husen...

    DPR Aceh Minta Pemerintah Pusat Segera Bangun Venue PON 2024 Pakai APBN

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Aceh masih berkomitmen untuk menolak Aceh menjadi tuan rumah Pekan...

    More like this

    Jemaah Haji Aceh yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Bertambah Jadi 2 Orang

    Innalillaahi wainna ilaihi raji'un. Seorang jemaah haji Aceh asal Kabupaten Bireuen, Marzuki bin Husen...

    DPR Aceh Minta Pemerintah Pusat Segera Bangun Venue PON 2024 Pakai APBN

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Aceh masih berkomitmen untuk menolak Aceh menjadi tuan rumah Pekan...

    Sidak RSUDZA, DPRA dan Sekda Aceh Dapati Dokter Piket Bolos

    Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami melakukan...