Hutan Subulussalam sedang terancam. Salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati dunia dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), rumah bagi satwa langka seperti gajah, orang utan, harimau, dan badak Sumatera, kini menghadapi persoalan serius karena ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Sejak beberapa tahun terakhir, PT Sawit Panen Terus (SPT) mulai beroperasi di wilayah perbatasan hutan Subulussalam. Aktivitas perusahaan itu diduga telah memasuki zona penyangga, bahkan beririsan dengan wilayah yang dilindungi.
Menurut sejumlah pemerhati lingkungan di Aceh, keberadaan PT SPT tidak hanya mengganggu keseimbangan ekologis, tetapi juga membuka ruang konflik antara manusia dan satwa. “Beberapa jenis satwa yang berada di wilayah itu nantinya akan kehilangan daerah jelajah karena habitat mereka terfragmentasi,” kata Raja Mulkan, aktivis lingkungan dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) kepada acehkini, Kamis (3/6/2025) lalu.
Raja menyebutkan alih fungsi lahan skala besar yang dilakukan perusahaan ini ditengarai menyebabkan kerusakan hutan primer dan sumber air masyarakat di Desa Singgersing. Beberapa titik di sepanjang aliran sungai yang sebelumnya jernih, kini mulai mengeruh, terutama saat musim hujan tiba.
“Pembukaan areal hutan dalam skala besar pada hulu sungai akan berdampak ke kehidupan masyarakat yang bermukim di hilir. Apalagi jika land clearing yang dilakukan tidak memperhatikan analisa dampak lingkungan,” tuturnya.
Penelusuran acehkini, pada 8 Mei 2024, Pemerintah Gampong (desa) Singgersing telah melayangkan surat kepada Wali Kota Subulussalam, dan Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam akibat aktivitas perusahaan sawit tersebut.
Dalam surat itu, Pemerintah Gampong Singgersing menyebutkan beberapa poin akibat aktivitas perusahaan tersebut, di antaranya; nelayan tidak bisa lagi mencari ikan dengan cara membubu dan menjaring, rumah yang selalu terendam banjir, banyak lumpur yang menimbun lahan kebun masyarakat yang menyebabkan gagal panen.
Kemudian penumpukan sampah kayu dari hasil land clearing dari perusahaan perkebunan sawit yang menyumbat hilir sungai, dan rusaknya ekosistem di kawasan wisata air terjun Silangit-Langit yang membuat berkurangnya kunjungan wisatawan.
Selang beberapa hari kemudian, 15 Mei 2024, DLHK Kota Subulussalam menerbitkan surat perihal pencemaran lingkungan. DLHK melakukan peninjauan ke lapangan terkait laporan dari Pemerintah Gampong Singgersing. Dari hasil telaah teknis yang dilakukan, DLHK menyampaikan telah menemukan pembukaan lahan hutan dengan menggunakan alat berat untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. DLHK belum bisa menentukan luasan lahan yang telah dibuka.
Dalam surat itu juga disebutkan, pemrakarsa kegiatan pembukaan lahan tersebut menurut informasi dari masyarakat adalah PT SPT. Lokasi pembukaan lahan tersebut masuk ke dalam administrasi Gampong Batu Napal, Gampong Namo Buaya, dan Gampong Singgersing.
Terkait tingginya kadar kekeruhan dalam aliran sungai, DLHK Subulussalam menyebutkan akibat pembukaan lahan oleh PT SPT yang merupakan dampak buruk terhadap lingkungan perairan sungai, mahluk hidup dalam sungai dan masyarakat yang memanfaatkan aliran sungai. DLHK Subulussalam berpendapat, PT SPT sebagai pemrakarsa aktivitas pembukaan lahan harus bertanggung jawab dalam pemulihan lingkungan dan kerugian masyarakat.

Investasi dan Ancaman Lingkungan Jangka Panjang
Perusahaan kelapa PT SPT mengajukan perluasan areal perkebunan dengan total luasan mencapai 12.750.311 meter persegi, dan sebagian di antaranya beririsan langsung dengan kawasan KEL.
Informasi ini terungkap dalam Berita Acara Forum Penataan Ruang Kota Subulussalam, 4 Juni 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekda Kota Subulussalam, Kepala Bappeda, dan Dinas PUPR, serta menyetujui sebagian besar permohonan PT SPT. Namun di balik dokumen formal ini, kegelisahan publik dan aktivis lingkungan kian meningkat.
Menurut berita acara tersebut, sekitar 88.592 meter persegi (0,69%) dari total lahan berada di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Redistribusi Tanah milik warga Desa Namo Buaya. Selain itu, 80.979 meter persegi (0,64%) dari lahan usulan berada di eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko yang kini direkomendasikan dikeluarkan dari luasan usulan PT SPT.
“Yang lebih mengkhawatirkan adalah pengakuan langsung dalam dokumen resmi, bahwa kegiatan usaha PT SPT akan berada dalam kawasan budidaya di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) wilayah yang seharusnya menjadi zona perlindungan ketat karena merupakan habitat satwa endemik langka seperti harimau dan gajah Sumatra,” jelas Raja Mulkan.
Keterangan Pihak PT SPT
Terkait hal tersebut, Humas PT. SPT Ican manik mengatakan pihaknya sudah menerima teguran dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI, unit organisasi di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. Hal itu berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung. “Namun tidak dapat dipastikan pelaku sepenuhnya PT SPT,” katanya.
Lanjut Ican, pihaknya mematuhi arahan KPH VI untuk menghijaukan kembali areal hutan lindung. “PT SPT sudah melakukannya,” katanya.
Pihak KPH VI juga meminta kerja sama pihak PT SPT untuk membuat parit batas dengan hutan lindung, agar masyarakat tidak masuk ke areal tersebut, sekaligus memasang pamflet. “Dan semua itu sudah dilakukan PT SPT,” tutup Ican. []



