Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Teuku Muttaqin Mansur menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perpanjangan masa jabatan Keuchik di Aceh menjadi 8 tahun. Putusan ini dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat di Aceh.
“Putusan MK ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Keistimewaan dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengakui kekhususan dan keistimewaan Aceh,” kata Teuku Muttaqin.
Putusan MK ini juga dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Aceh dan menjadi kado ulang tahun 20 tahun damai Aceh. “Bila kita turun ke masyarakat, justru yang menghendaki putusan jabatan 8 tahun lebih banyak elit pemerintahan gampong, bukan masyarakat,” katanya.
Teuku Muttaqin berharap putusan ini dapat memperkuat stabilitas dan kemajuan di Aceh, serta meningkatkan kesejahteraan dalam segala bidang bagi masyarakat Aceh.
Teuku Muttaqin juga mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah turut menjaga marwah Aceh dan keberlanjutan damai Aceh melalui putusan ini.
“Peran MK sangat penting dalam memastikan bahwa keistimewaan dan kekhususan Aceh tetap terjaga dan dihormati,” tambah Teuku Muttaqin, dosen Hukum Adat Fakultas Hukum USK.
Teuku Muttaqin mengucapkan selamat kepada seluruh keuchik dan masyarakat di Aceh atas putusan MK ini dan berharap mereka dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan meningkatkan pelayanan administrasi dan adat kepada masyarakat di daerah masing-masing. []



