Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jabatan keuchik atau kepala desa di Aceh tetap 6 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hai itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIII/2025, menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UUPA. Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang MK. Uji … Continue reading Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun