Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jabatan keuchik atau kepala desa di Aceh tetap 6 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hai itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIII/2025, menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UUPA. Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang MK.
Uji materi Pasal 115 ayat (3) UUPA sebelumnya diajukan lima keuchik dari berbagai kabupaten di Aceh. Pemohon meminta masa jabatan keuchik diperpanjang menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa hasil perubahan 2024.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, menurut MK pengaturan mengenai masa jabatan keuchik di Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan semangat kekhususan/keistimewaan yang diatur dalam norma a quo dan tidak bersifat diskriminatif. Walakin, berkenaan dengan masa jabatan kepala desa/keuchik sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada di masyarakat dan selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah Konstitusi sejauh dan selama ini masih tetap dalam pendirian di mana pengaturan masa jabatan kepala desa in casu keuchik merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.
Lebih lanjut, Mahkamah menekankan pentingnya harmonisasi antarundang-undang, khususnya dalam menindaklanjuti Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkait perubahan UU 11/2006. Perubahan tersebut diharapkan tidak hanya mengatur masa jabatan kepala desa, tetapi juga mencakup materi lain yang diperlukan untuk memperkuat keistimewaan Provinsi Aceh sesuai amanat Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945, guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka menciptakan harmonisasi antar undang-undang dan untuk menindaklanjuti prolegnas berupa perubahan UU 11/2006, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pembentuk undang-undang segera melakukan revisi/perubahan atas UU 11/2006 yang tidak hanya mengakomodir pengaturan masa jabatan kepala desa melainkan membahas juga materi/substansi lainnya yang diperlukan dan dianggap penting dalam rangka penguatan keistimewaan Provinsi Aceh dalam menjalankan amanat norma Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI,” ujar Guntur dikutip laman MKRI.
Mahkamah mengingatkan agar perubahan UUPA memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak, mengingat terdapat sekitar 1.911 kepala desa/keuchik di Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2025. Dengan demikian, revisi UUPA harus mempertimbangkan perkembangan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, demi meneguhkan eksistensi Aceh dalam NKRI.
“Dengan kata lain, perubahan terhadap UU 11/2006 dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sekali lagi guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI,”sebut Guntur.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan, prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta prinsip non-diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pada initinya, Hakim Arsul berpendapat bahwa untuk memastikan terjaganya hak konstitusional para Pemohon serta para keuchik atau kepala desa lainnya yang sama dengan para Pemohon di Provinsi Aceh, Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para Pemohon dengan menyatakan Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.
Sebagai informasi, Permohonan Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh lima keuchik (kepala desa) di Aceh, yaitu Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang menyebutkan, “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.” []



