HomeNewsPolda Aceh Tangani Dugaan Khalwat Ketua DPRK Nagan Raya

Polda Aceh Tangani Dugaan Khalwat Ketua DPRK Nagan Raya

Published on

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dengan seorang perempuan berinisial NB.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh IK, yang merupakan istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.

“RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Joko menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026, saat IK, istri RR, pulang ke rumah dinas di pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat kondisi anaknya. Namun, dari kamar utama yang ditempati RR terdengar suara musik dan percakapan.

Singkat cerita, istri RR masuk ke dalam dan mendobrak pintu walk-in closet—lemari khusus tempat menyimpan pakaian dan aksesoris—dan mendapati seorang perempuan yang diketahui berinisial NB dengan posisi berdiri sambil menundukkan kepala.

“Setelah kejadian itu, esoknya, saudari IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun, kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga berwarna kuning,” terang Joko.

Keduanya diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Bandar Publishing Diskusi Buku Karya Dr Baun, Posisi Bahasa Asing dalam Pembangunan SDM

Sejumlah akademisi, pegiat literasi, penulis, dan insan perbukuan di Aceh berkumpul dalam kegiatan diskusi...

Persiraja Petik Tiga Poin dari Persiku, Muhammad Ridwan: Progres Tim Sangat Baik

Persiraja Banda Aceh memetik tiga poin setelah mengalahkan Persiku Kudus dengan skor 3-1 dalam...

Pitian Husni Borong Dua Gol, Persiraja Tundukkan Persiku Kudus 3-1

Persiraja Banda Aceh menaklukkan Persiku Kudus dengan skor 3-1 dalam laga pekan kedelapan Pegadaian...

BBPOM Aceh Temukan Produk Berbahaya saat Lakukan Pengawasan Warkop

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menemukan produk tanpa...

Banjir Sudah 5 Hari di Subulussalam, 1.985 Rumah Warga Terendam

Bencana banjir yang melanda Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, telah memasuki hari kelima sejak pertama...

More like this

Bandar Publishing Diskusi Buku Karya Dr Baun, Posisi Bahasa Asing dalam Pembangunan SDM

Sejumlah akademisi, pegiat literasi, penulis, dan insan perbukuan di Aceh berkumpul dalam kegiatan diskusi...

Persiraja Petik Tiga Poin dari Persiku, Muhammad Ridwan: Progres Tim Sangat Baik

Persiraja Banda Aceh memetik tiga poin setelah mengalahkan Persiku Kudus dengan skor 3-1 dalam...

Pitian Husni Borong Dua Gol, Persiraja Tundukkan Persiku Kudus 3-1

Persiraja Banda Aceh menaklukkan Persiku Kudus dengan skor 3-1 dalam laga pekan kedelapan Pegadaian...