Polemik terkait parit gajah di areal perkebunan HGU PT Laot Bangko kembali mencuat setelah masyarakat mengeluhkan sulitnya akses untuk beraktivitas di sekitar kawasan tersebut. Sejumlah warga menilai keberadaan parit dan pengelolaannya membuat mereka semakin terhambat dalam mengelola lahan, mengambil hasil kebun, hingga menjalankan rutinitas harian.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan melakukan kunjungan bersama anggota BAM untuk meninjau langsung ke lokasi polemik parit gajah yang berada di Desa Penuntungan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Senin (17/11/2025).
Dalam kunjungan itu, Heryawan memberikan pernyataan tegas bahwa keberadaan perusahaan tidak boleh menutup ruang hidup masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan perusahaan harus tetap mempertimbangkan hak-hak warga yang telah lama tinggal dan bergantung pada wilayah tersebut.
“Kunjungan yang dilakukan ini merupakan laporan masyarakat yang mengadukan bahwa HGU ini pernah berakhir kemudian diperpanjang, setelah diperpanjangan pihak Laot Bangko merambah lahan masyarakat di luar HGU yang telah ditetapkan oleh BPN,” ujarnya.
Setelah melakukan peninjauan di lapangan, Ketua BAM DPR RI menuturkan parit gajah yang dibuat oleh perusahaan dengan maksud membatasi antara lahan HGU dan lahan masyarakat justru memutus akses masyarakat menuju lahan pertaniannya.
“Masyarakat harus hidup, karena adanya parit masyarakat tidak bisa lewat. Dampaknya masyarakat tidak bisa lagi mengolah kawasan yang menjadi mata pencahariannya selama ini dikelola,” kata Heryawan.
Ia menyebut jalan yang di parit itu merupakan satu satunya jalan yang digunakan menuju lahan pertanian masyarakat yang berada di luar batas HGU.
“Beberapa temuan ini mudah-mudahan bisa diurai pada pertemuan nanti. Tinggal kita kompromikan, diharmonisasikan dengan baik mudah-mudahan, sehingga HGU berjalan dengan baik, masyarakat berjalan dengan baik,” ujarnya. []



