Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP) Kota Subulussalam memastikan akan mendampingi secara penuh korban tindak asusila yang diduga dilakukan oleh ibu kandung, ayah, dan pamannya sendiri. Kasus memilukan ini mengundang keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, terutama instansi yang bergerak di bidang perlindungan anak.
Kepala DP3AP Kota Subulussalam Ira Cibro menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, medis, serta perlindungan hukum secara maksimal.
“Korban merupakan anak di bawah umur dan harus mendapat perhatian serta perlindungan khusus. Kami telah menurunkan tim pendamping dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta bekerja sama dengan lembaga psikolog untuk pemulihan trauma korban,” ujarnya kepada acehkini, Selasa (29/7/2025).
Ira mengatakan, dalam menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, berbagai pihak untuk pentingnya menjaga privasi dan martabat korban. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga perlindungan anak, mengingat dampak psikologis yang besar terhadap korban jika identitasnya tersebar luas.
Salah satu aspek penting yang ditekankan adalah peran media dalam menyampaikan informasi. Media diminta mematuhi kode etik jurnalistik, terutama dalam melindungi identitas korban.
“Media memiliki fungsi strategis, namun penting untuk menekankan etika pemberitaan. Identitas korban tidak boleh dibuka ke publik, cukup menggunakan inisial nama dan tidak menyebut alamat atau lokasi detail,” kata Ira.
Pihak DP3AP juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas atau informasi pribadi korban, termasuk melalui media sosial maupun percakapan daring. Penyebaran data pribadi anak yang menjadi korban kekerasan seksual sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat menghormati privasi dan proses hukum yang sedang berjalan. Fokus kita harus pada pemulihan dan perlindungan korban, bukan pada penyebaran informasi yang justru bisa memperparah kondisi psikis anak,” tuturnya.
Ira menambahkan, melalui pendekatan yang manusiawi, kolaboratif, dan berbasis perlindungan anak, diharapkan korban bisa pulih dan kembali melanjutkan kehidupannya dengan rasa aman dan penuh harapan.
“Korban adalah anak yang perlu diselamatkan masa depannya. Penanganannya tidak bisa sembarangan. Harus ada kerja sama lintas sektor untuk memastikan korban bisa pulih secara fisik dan psikologis,” ujarnya. []



