HomeNewsKata Ketua KIP Subulussalam soal Pendaftaran Calon Wali Kota

Kata Ketua KIP Subulussalam soal Pendaftaran Calon Wali Kota

Published on

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam akan membuka pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Hal tersebut sesuai dengan jadwal dan tahapan yang tertuang dalam salinan keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

Ketua KIP Subulussalam Asmiadi Ujung menyebutkan calon wali kota yang akan mendaftar nantinya harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Bacalon harus memenuhi syarat pencalonan sebagaimana yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang terdapat dalam Pasal 24,” katanya kepada acehkini, Jumat (16/8/2024).

Asmiadi menjelaskan, dalam beberapa syarat pencalonan dalam poin B dan C yang menyebut bahwa salah satu syarat bakal calon kepala daerah merupakan orang Aceh dan beragama Islam, cukup dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Selain itu, sambungnya, taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik. Hal ini menjadi salah satu syarat penting karena setiap bakal calon akan menjalani tes membaca Al-Qur’an.

“Terkait syarat yang mengatur bakal calon taat menjalankan syariat Islam, nantinya KIP Subulussalam akan memberikan formulir yang akan ditandatangani oleh bakal pasangan calon,” ujarnya.

Asmiadi juga menambahkan bahwa KIP Subulussalam akan melakukan sosialisasi tentang tata cara pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Subulussalam pada tanggal 24 Agustus mendatang.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Manuskrip Bersejarah Aceh Dikuasai Warga Malaysia, Pemilik Siapkan Upaya Hukum Internasional 

Sejumlah manuskrip bersejarah Aceh diduga masih berada dalam penguasaan seorang bangsawan Malaysia. Pemiliknya Tarmizi...

USK Tambah 5 Profesor Baru, Lahirkan Pakar Peradilan Adat Pertama di Indonesia

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menambah kekuatan akademiknya dengan mengukuhkan lima profesor baru dalam...

Mensos dan Wagub Aceh Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

‎Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi kunjungan kerja Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, dalam...

Terima BAM DPR RI, Sekda Aceh Cari Jalan Keluar bagi Warga Eks Blang Lancang-Rancong

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR...

Membangun Lebih Baik dan Aman: Evaluasi Pemulihan Pascabanjir Aceh 2026-2028

Oleh: Tarmizi Banjir besar dan tanah longsor yang melanda Aceh pada November 2025 menjadi...

More like this

Manuskrip Bersejarah Aceh Dikuasai Warga Malaysia, Pemilik Siapkan Upaya Hukum Internasional 

Sejumlah manuskrip bersejarah Aceh diduga masih berada dalam penguasaan seorang bangsawan Malaysia. Pemiliknya Tarmizi...

USK Tambah 5 Profesor Baru, Lahirkan Pakar Peradilan Adat Pertama di Indonesia

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menambah kekuatan akademiknya dengan mengukuhkan lima profesor baru dalam...

Mensos dan Wagub Aceh Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

‎Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi kunjungan kerja Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, dalam...