Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai tingkat kabupaten/kota serta Bawaslu Aceh untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 secara tuntas di Aceh.
“Bawaslu jangan pernah membiarkan pidana yang telah terjadi selesai secara adminitrasi saja, apalagi jika sengaja membiarkan pelanggaran Pemilu 2024 yang secara terang benderang telah masuk kategori Pidana,” kata Alfian, Koordinator MaTA dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, Bawaslu Aceh harus memberikan keadilan Pemilu 2024 bagi rakyat seperti yang selama ini dikampanyekan ke publik. Karenanya, Bawaslu Aceh dituntut bekerja profesional untuk memberikan bukti nyata jika lembaga tersebut benar-benar independen dan konsisten menjalankan tugasnya.
“Bawaslu Aceh harus menjadikan rekomendasi pelanggaran itu sebagai tindak pidana, dan bukan hanya sebatas pelanggaran adminitrasi belaka,” harap Alfian.
MaTA menilai, Pemilu 2024 bukan hanya paling brutal yang mempertontonkan pelanggaran demi pelanggaran saja, tetapi yang paling memprihatinkan adalah dugaan ikut andilnya pihak penyelenggara Pemilu 2024 sendiri secara sistematis, yang bermain kotor dengan para kandidat.
Kenyataan di lapangan, salah satu dugaan pelanggaran pidana setelah pencoblosan adalah modus pengelembungan suara dan atau mencuri suara kandidat lainnya. “Parahnya modus tersebut sebagai bukti kejahatan ini terjadi akibat penyelenggara Pemilu 2024 terlibat, mulai tingkat PPK sampai KIP kabupaten/kota,” kata Alfian.

MaTA menemukan sejumlah sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie Jaya, Pidie, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Pelanggaran tidak tertutup kemungkinan terjadi di seluruh kabupaten/kota di Aceh, menandakan jika ada yang harus dibongkar secara tuntas dengan membawa kasus Pidana Pemilu.
Alfian mengemukakan masyarakat telah banyak membuat laporan, bahkan oleh caleg maupun partai politik sendiiri atas segala kecurangan terjadi di lapangan berkaitan dengan buruknya pesta demokrasi tahun ini.
MaTA mendesak agar Bawaslu Aceh dan seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk tidak main aman saja. “Bawaslu harus berani untuk menuntaskan pelanggaran yang sudah mencuat ke publik tersebut agar diselesaikan secara hukum Pidana Pemilu, sehingga siapa pun pelakunya dapat diblack-list pada pemilu mendatang.”
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga dengan jelas menerangkan terkait Pidana Pemilu. “Jadi, kalau hasil kami monitoring kami selama Pemilu 2024 berlangsung, dengan modus pelanggaran terjadi maka mereka yang diduga terlibat sebagai pelaku dapat dipidanakan. Artinya, fakta-faktanya sudah sangat jelas, tinggal kemauan dan keinginan kuat dari pihak Bawaslu Aceh untuk membersihkan ‘para penjahat Pemilu’. Pasal 505,.532 dan pasal 551 menjadi pedoman atas pidana yang telah terjadi,” jelas Alfian.
Masyarakat Aceh, kata Alfian, menaruh harapan besar agar kejahatan Pemilu 2024 dapat diusut tuntas oleh Bawaslu Aceh dan jajarannya. “Lembaga ini dibentuk dan dibayar oleh negara dengan uang rakyat agar hak-haknya dalam kepemiluan benar-benar terjamin.” []


