Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Timur terjadi secara masif di berbagai tingkatan.
Hal ini berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur yang menyebutkan terdapat ketidaksesuaian data D-Hasil Kabupaten dengan data D-Hasil Kecamatan, dan diminta untuk diperbaiki.
“Penggelembungan dan penurunan suara di tingkat DPRK, DPRA, DPR RI, DPD, dan Presiden terjadi masif di Kabupaten Aceh Timur,” kata Alfian, Koordinator MaTA, Sabtu (9/3/2024).
“Berdasarkan lampiran surat Bawaslu nomor 240/PM.0.0.02/K. AC-10/03/2024, terdapat perbedaan suara hasil pleno tingkat kecamatan yang jauh berbeda setelah pleno di tingkat kabupaten.”
Alfian mencontohkan kasus caleg DPR RI: D-Hasil Kecamatan menunjukkan perolehan suara 3.669, namun di D-Hasil KABKO-DPR RI suara tersebut meningkat menjadi 34.292. “Pertanyaannya, dari mana suara tersebut diperoleh oleh KIP sehingga terjadi penggelembungan luar biasa besar?” tanya Alfian.

Menurut MaTA, sangat penting bagi KIP Aceh untuk memastikan rekomendasi Panwaslih wajib dilaksanakan sehingga tidak menjadi pidana Pemilu. Tak cuma itu, kewibawaan KIP juga terjaga dari kepercayaan publik.
MaTA menilai praktik kecurangan seperti ini tidak hanya perlu diperbaiki, tetapi juga harus diproses secara pidana. “Perbaikan saja tidak cukup, dan aturan juga sudah memandatkan untuk jalur pidana,” tegas Alfian.
MaTA mendesak Panwaslih dan KIP Aceh Timur untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas. “Penyelesaian atas kecurangan ini wajib dilakukan agar lembaga penyelenggara tidak mudah disetir oleh pemilik modal sehingga memiliki wibawa dan bersih dari orang-orang yang bermental korupsi,” kata Alfian.
“Penyelenggara KIP saat ini menjadi rujukan. Kalau mereka selaku penyelenggara bermental integritas dan bukan defisit moral, maka Pemilukada ke depan akan lebih baik,” imbuhnya.
“Namun, jika kecurangan yang telah terjadi tidak dibersihkan, maka menjadi ancaman demokrasi, terutama pada masa Pemilukada nanti.”
Sebelumnya, Panwaslih Aceh Timur pada 6 Maret 2024 memberi surat rekomendasi ke KIP setempat untuk dilakukan pembetulan apabila terdapat ketidaksesuaian data antara rekapitulasi tingkat kabupaten dan kecamatan. Surat turut melampirkan data suara calon yang tidak sesuai di hasil rekapitulasi kecamatan dan kabupaten.
Kemudian pada 7 Maret 2024, Panwaslih Aceh memberi surat saran perbaikan rekapitulasi kepada KIP Aceh. Dalam warkat itu, Panwaslih menyarankan dilakukan perbaikan terlebih dahulu perbedaan data suara calon tersebut di tingkat Kabupaten Aceh Timur sebelum dilaksanakan rekapitulasi suara di tingkat provinsi untuk Kabupaten Aceh Timur.[]



