Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh berhasil mengamankan Putra Irwansyah, terpidana perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin. Dia ditangkap setelah hampir dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Putra adalah warga Desa Babah Dua, Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya. Dia telah terbukti bersalah melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Kabupaten Aceh Jaya. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA tanggal 30 November 2022.
Selain itu juga Putusan Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023, terpidana terbukti secara sah melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Putra dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. “Meskipun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menjalani hukuman, terpidana melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum Kejati Aceh dalam keterangan tertulis, diterima acehkini Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor R-01/L.1.24/Dti/01/2025 tanggal 7 Januari 2025, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana.
Hasil informasi masyarakat menunjukkan bahwa terpidana kembali ke Desa Babah Dua Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya. Pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan terpidana di Niaga Cafe SPBU Lamno.
Penangkapan tersebut berkat pendekatan yang dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh terhadap pihak keluarga terpidana. Setelah ditangkap, Putra Irwansyah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diproses lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dilakukan eksekusi.
Atas permohonan keluarga, terpidana akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu Kecamatan Baitussalam Aceh Besar. “Keberhasilan ini menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan hukum di wilayah Aceh,” kata Ali Rasab. []



