HomeNewsTim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Tambang Galian C Ilegal

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Tambang Galian C Ilegal

Published on

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh berhasil mengamankan Putra Irwansyah, terpidana perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin. Dia ditangkap setelah hampir dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Putra adalah warga Desa Babah Dua, Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya. Dia telah terbukti bersalah melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Kabupaten Aceh Jaya. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA tanggal 30 November 2022.

Selain itu juga Putusan Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023, terpidana terbukti secara sah melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Putra dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. “Meskipun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menjalani hukuman, terpidana melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum Kejati Aceh dalam keterangan tertulis, diterima acehkini Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor R-01/L.1.24/Dti/01/2025 tanggal 7 Januari 2025, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana.

Hasil informasi masyarakat menunjukkan bahwa terpidana kembali ke Desa Babah Dua Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya. Pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan terpidana di Niaga Cafe SPBU Lamno.

Penangkapan tersebut berkat pendekatan yang dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh terhadap pihak keluarga terpidana. Setelah ditangkap, Putra Irwansyah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diproses lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dilakukan eksekusi.

Atas permohonan keluarga, terpidana akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu Kecamatan Baitussalam Aceh Besar. “Keberhasilan ini menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan hukum di wilayah Aceh,” kata Ali Rasab. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Abdya Pecahkan Rekor MURI: Bakar 15 Ribu Lemang dan Sajikan 34 Ribu Tape di HUT ke-24

Perayaan HUT ke-24 Kabupaten Aceh Barat Daya diwarnai tradisi kuliner massal di bantaran Krueng...

Data JKA Dibenahi, Mualem Minta Sinkronisasi untuk Layanan Kesehatan Tepat Sasaran

Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, memimpin rapat koordinasi membahas perkembangan dan...

Musrenbang Aceh 2027: Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, membuka Musyawarah Perencanaan Pembangungan (Musrenbang) Rencana...

Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Bersatu Demi Pembangunan

Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, mengajak seluruh elemen...

FJL dan Pemuda Jantho Gelar Aksi Hari Bumi di Krueng Jaling

Ikatan Pemuda Jantho Lestari bersama Forum Jurnalis Lingkungan Aceh menggelar peringatan Hari Bumi sebagai...

More like this

Abdya Pecahkan Rekor MURI: Bakar 15 Ribu Lemang dan Sajikan 34 Ribu Tape di HUT ke-24

Perayaan HUT ke-24 Kabupaten Aceh Barat Daya diwarnai tradisi kuliner massal di bantaran Krueng...

Data JKA Dibenahi, Mualem Minta Sinkronisasi untuk Layanan Kesehatan Tepat Sasaran

Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, memimpin rapat koordinasi membahas perkembangan dan...

Musrenbang Aceh 2027: Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, membuka Musyawarah Perencanaan Pembangungan (Musrenbang) Rencana...