Personel polisi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kembali menangkap seorang terduga muncikari prostitusi online dan dua orang yang diduga sebagai pekerja sek komersial (PSK) di wilayah Kota Banda Aceh, Selasa (15/8/2023) dini hari.
Ketiga orang yang ditangkap itu adalah MW (23 tahun) asal Aceh Utara yang diduga berperan sebagai muncikari, dan DN (22) serta ZH (24) warga Banda Aceh yang diduga berperan sebagai PSK. Mereka disebut ditangkap di hotel ternama di Banda Aceh.
“Penangkapan terhadap muncikari dan PSK ini hasil pengembangan dari pelaku yang telah kami amankan sebelumnya,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (16/8/2023).
Dari hasil pengembangan pelaku muncikari dan PSK terkait prostitusi online di Banda Aceh yang ditangkap pada Senin (14/8/2023) lalu, kata Fadilllah, pihak mendapatkan informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama. “Dan mereka pun memberikan data kepada kami,” ujarnya.
Fadillah mengatakan, setelah mendapatkan informasi, petugas mengatur strategi dengan cara undercover sebagai pelanggan. Personel polisi Unit PPA pun mencoba menghubungi sang muncikari melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp.
“Setelah melakukan perbincangan melalui WA, muncikari ‘MW’ menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto-foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta per orang untuk short time,” jelasnya.
Selanjutnya personel itu mengirimkan uang melalui rekening muncikari sebesar Rp.5 juta untuk dua orang PSK. “Di sini, uang yang diterima oleh muncikari akan dibagi kepada PSK yang masing–masing sebesar Rp 2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp 1 juta,” kata Fadillah.
Kepada personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, lanjutnya, MW menjelaskan bahwa ada dua hotel yang digunakan, di mana kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh.
“Alhasil, personel yang sudah siap undercover tersebut memesan salah satu kamar di hotel tersebut seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi oleh muncikari dengan menggunakan sepeda motor,” sebutnya.
Saat tiba di kamar, kata Fadillah, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh.
“Mereka berhasil diamankan oleh petugas dan turut disita berupa tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp 5 juta,” ujarnya.
Kini, lanjut Fadillah, ketiganya mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Hukum Jinayat.[]
Polresta Banda Aceh Tangkap 3 Terduga Pelaku Prostitusi Online