Seorang pria di Kabupaten Aceh Utara berinisial S (21 tahun) diduga sebar foto telanjang mantan istri berinisial C (22 tahun) di media sosial. Motif perkara ini diduga sakit hati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Novrizaldi mengatakan menangkap S setelah menerima laporan dari mantan istri tersangka sendiri pada Kamis lalu.
“Bersama SA, polisi juga mengamankan telepon seluler yang memuat akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban,” kata Novrizaldi, dikutip Rabu (10/1/2024).
“Mereka dulu suami istri, sekarang sudah bercerai. Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga.”
Adapun gambar tidak sopan diperoleh S ketika hubungan mereka masih suami—istri. Gambar diunggah di Facebook dan TikTok.
“Tersangka SA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Novrizaldi.[]


