Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) dinilai mampu memberikan kontribusi dan berdampak signifikan bagi Masyarakat Hukum Adat di Aceh. Demikian disampaikan Rektor USK, Prof. Marwan saat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada sejumlah pusat riset di lingkungan USK, Rabu (30/4//2025).
PRHIA yang baru berusia 3 tahun berhasil meraih Peringkat B dari 29 pusat riset yang dievaluasi oleh tim LPPM USK pada tahun 2024 lalu. “Pusat riset ini bisa terus berkembang, ada pusat riset yang unik seperti Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat yang selama ini langsung berdampak bagi Masyarakat,” kata Prof. Marwan.
Menurut Rektor, PRHIA telah memfasilitasi sertifikat tanah ulayat, dan pengakuan hutan adat di Aceh. “Jadi ke depan, indikator evaluasi tidak hanya pada publikasi, tetapi juga yang langsung berdampak bagi Masyarakat. Instrumennya perlu dilihat lagi yang bisa mengakomodir hal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Marwan mengapresiasi hasil evaluasi dan pemeringkatan pusat-pusat riset di lingkungan USK. Dari 29 pusat riset yang dievaluasi pada tahun 2024, sebanyak tujuh pusat riset meraih Predikat A, 12 meraih Predikat B, sisanya meraih predikat D, dan tidak melaporkan kinerja.
Kepala PRHIA, Prof. Azhari menyampaikan rasa Syukur dan berterima kasih kepada semua pihak atas raihan peringkat B tersebut. “Atas nama PRHIA, saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan bantuan semua pihak atas prestasi ini,” katanya melalui Sekretaris PRHIA, Dr. Teuku Muttaqin Mansur. []


