Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Aceh meminta Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berkenan menetapkan sisa Rumoh Geudong secara resmi sebagai situs sejarah dan pusat monumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Pospera Aceh, Fahkrurazi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6/2023), jelang kedatangan Presiden Jokowi ke Rumoh Geudong untuk melaksanakan kick-off (dimulainya) Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM), pada 27 Juni besok.
Kata Fahkrurazi, Pospera Aceh mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi yang telah menunjukkan komitmennya terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM terkhusus yang terjadi di Aceh.
Kebijakan Presiden ini tentunya akan menjadi fondasi yang kuat bagi penegakan dan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM di masa depan. “Bangsa dan negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang ke arah yang lebih maju di mana nilai-nilai HAM akan dijaga dan dihormati oleh setiap elemen bangsa,” tulisnya.
Pospera Aceh menyampaikan beberapa hal kepada Presiden Jokowi sebagai berikut:
- Agar Presiden Jokowi berkenan menetapkan Rumoh Geudong secara resmi sebagai situs sejarah dan pusat monumen HAM di Indonesia.
- Agar pemerintah terus melakukan pemenuhan hak-hak masyarakat korban seadil-adilnya sehingga kesejahteraan masyarakat korban dapat segera terwujud.
- Pemerintah terus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap jumlah korban di Aceh (dengan membuka kemungkinan bahwa masih ada korban yang belum terdata dengan baik)
- Agar Presiden Jokowi membuat kebijakan afirmasi supaya anak-anak korban mendapatkan akses khusus terhadap lapangan pekerjaan di berbagai lembaga pemerintahan baik di pusat maupun daerah.
- Kami mendukung penuh setiap upaya presiden Jokowi dalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh.
Demikianlah dapat kami sampaikan. Semoga semua ikhtiar yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh akan segera terwujud dalam waktu dekat. Dan semoga para masyarakat korban mendapatkan hak hak mereka seadil-adilnya. []