Kepolisian Resor Kota (Polresta Banda Aceh) masih memburu pelaku pengiriman 10 bungkusan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,43 kilogram yang digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra dan Asst Man of Airport Rescue & Fire Fighting Twk Rediarsa Asril pada konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (11/9/2023).
Ia mengatakan, sabu-sabu yang digagalkan oleh petugas Avsec Angkasa Pura Bandara SIM pada Sabtu (24/6/2023) lalu tersebut masih berbentuk serbuk kristal dikemas dalam plastik warga gold bertuliskan Guanyinwang. Paket sabu-sabu itu dikirim oleh Eriandi (37) warga Bireuen lewat online shop (olshop).
“Pelaku sudah 11 kali mengirim barangnya. Namun enam kali pengiriman dibatalkan oleh aplikasi sementara lima kali berhasil,” ujarnya.
Kapolresta Banda Aceh menyebutkan, pelaku mengirimkan sabu-sabu seberat 10,43 kilogram ke luar Aceh lewat jasa ekspedisi. Pelaku menjual sabu-sabu lewat olshop dengan nama toko Penikmat Kopi Aceh.
“Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda curiga dengan satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi pada 24 Juni silam. Ketika dilakukan X-Ray paket tersebut mencurigakan sehingga diperiksa secara manual dan ditemukan 10 bal diduga sabu atau seberat 10,43 kilogram,” kata Fahmi.
Ia menjelaskan, kemudian pihak Bandara SIM menyerahkan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pengirim sabu tersebut.
Menurutnya, sabu-sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen. Pelaku merupakan pengedar sabu lintas provinsi dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta hingga Jawa Barat.
“Setiap konsumen yang ingin memesan kopi dengan jumlah atau berat kopi tersebut, pelaku akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui salah satu ekspedisi sejumlah pesanan berat atau banyaknya yang dipesan oleh konsumen tersebut, dengan pembayaran menggunakan transfer ke rekening milik pelaku,” ungkapnya.
Kata Kapolresta Banda Aceh, pelaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 11 kali. Namun, dirinya belum bisa memastikan apakah pengiriman yang lain juga sabu-sabu.
“Kita belum tahu yang berhasil dikirim itu apakah sabu juga. Ini masih kita selidiki,” jelasnya.
Polisi saat ini masih memburu pelaku dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Fahmi meminta masyarakat yang melihat Eryandi agar melapor ke polisi atau WhatsApp polisi curhat.
“Motif pelaku mengirimkan atau menjual sabu untuk memperoleh keuntungan,” ujar Fahmi.[]