Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Aceh, Usman Sulaiman kabur usai menjalani operasi di Rumah Sakit Zubir Mahmud, pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 5.40 WIB.
Usman dipidana karena mengedarkan sabu-sabu 26 kilogram. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen ini divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi pada 2021.
Kepala Lapas Kelas IIB Idi Irhamuddin mengatakan, Usman Sulaiman dirawat inap di rumah sakit karena menjalani operasi. “Ia lari usai menjalani operasi tumor,” katanya kepada acehkini, Ahad (4/6/2023).
Usman masuk ke Instalasi Gawat Darurat RS Zubir Mahmud pada Rabu (31/5) sore karena sakit tumor dan operasi dilakukan pada Kamis siang. Menurut Irhamuddin, Usman dikawal lima petugas saat dibawa dari Lapas ke rumah sakit.
Berselang empat jam setelah operasi, lima petugas penjaga berganti dengan dua petugas lain. “Penjagaan terus berlanjut secara bergiliran dengan pergantian setiap 4 jam sekali sampai dengan Sabtu pagi sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Irhamuddin.
Sekitar pukul 5.40 WIB, Sabtu, menurut Irhamuddin, seorang petugas pengawal melaksanakan salat Subuh di musala rumah sakit. Seorang petugas lain tetap mengawal Usman.
Usman kemudian meminta petugas itu membuka borgol dengan dalih hendak buang air besar. Usman lalu masuk ke toilet kamar perawatan, sementara petugas menunggunya di luar.
Karena Usman tak kunjung keluar, petugas mengeceknya ke dalam toilet. “Ternyata sudah tidak berada di dalam toilet ruang rawat inap kamar Arafah 5,” katanya.
Menurut Irhamuddin, petugas sempat menyisir kawasan rumah sakit, tapi tidak mengendus jejak Usman. “Kami pun langsung melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Timur,” katanya.[]