HomeNewsPolres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah, Sita Senjata Api Rakitan

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah, Sita Senjata Api Rakitan

Published on

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta sejumlah amunisi.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin mengatakan, penyidik menangkap dua tersangka, yaitu EJ (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Baktiya, dan M (41), seorang petani asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Polisi membekuk keduanya setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai lokasi persembunyian pelaku.

“Tim Resmob Satreskrim melakukan pemetaan lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor vario warna merah, dan satu buah mancis yang digunakan untuk aksi pembakaran,” kata Salmidin, dikutip Kamis (31/7/2025).

Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prasatya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku membakar rumah milik Suhaimi (29), seorang mahasiswa, karena dendam. EJ merasa ditipu oleh korban dalam transaksi narkotika jenis sabu. Ia menggunakan botol plastik berisi Pertalite untuk membakar rumah korban.

Dalam pemeriksaan, EJ juga mengaku memperoleh senjata api dari rekannya, M. Polisi kemudian menangkap M di rumahnya di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (8/7/2025) dini hari.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 ayat (1e) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mengenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Fadhlullah Minta Jaga Integritas dan Komunikasi

Pergantian pucuk birokrasi Pemerintah Aceh bergulir. Taufik, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat...

Tiketpersiraja.id Resmi Diluncurkan, Tiket Persiraja Musim 2026/2027 Tak Perlu Ditukar Gelang

Persiraja Banda Aceh resmi meluncurkan Tiketpersiraja.id sebagai platform pembelian tiket online untuk kompetisi Pegadaian...

Sekda Aceh Berganti, Mualem Pastikan Pengganti M Nasir Sudah Ada

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membenarkan pemberhentian M Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan...

BPMA Percepat Legalitas Sumur Minyak Masyarakat, Dorong Produksi dan Ekonomi Daerah

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempercepat penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat di Aceh...

Aceh Jadi Wilayah Tematik KKI 2026, UMKM Didorong Bangkit dan Berdaya Saing

Aceh menjadi wilayah tematik dalam ajang Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 yang digelar Bank...

More like this

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Fadhlullah Minta Jaga Integritas dan Komunikasi

Pergantian pucuk birokrasi Pemerintah Aceh bergulir. Taufik, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat...

Tiketpersiraja.id Resmi Diluncurkan, Tiket Persiraja Musim 2026/2027 Tak Perlu Ditukar Gelang

Persiraja Banda Aceh resmi meluncurkan Tiketpersiraja.id sebagai platform pembelian tiket online untuk kompetisi Pegadaian...

Sekda Aceh Berganti, Mualem Pastikan Pengganti M Nasir Sudah Ada

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membenarkan pemberhentian M Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan...