Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta sejumlah amunisi.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin mengatakan, penyidik menangkap dua tersangka, yaitu EJ (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Baktiya, dan M (41), seorang petani asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Polisi membekuk keduanya setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai lokasi persembunyian pelaku.
“Tim Resmob Satreskrim melakukan pemetaan lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor vario warna merah, dan satu buah mancis yang digunakan untuk aksi pembakaran,” kata Salmidin, dikutip Kamis (31/7/2025).
Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prasatya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku membakar rumah milik Suhaimi (29), seorang mahasiswa, karena dendam. EJ merasa ditipu oleh korban dalam transaksi narkotika jenis sabu. Ia menggunakan botol plastik berisi Pertalite untuk membakar rumah korban.
Dalam pemeriksaan, EJ juga mengaku memperoleh senjata api dari rekannya, M. Polisi kemudian menangkap M di rumahnya di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (8/7/2025) dini hari.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 ayat (1e) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mengenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.[]


