Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan upaya penjualan kulit harimau, tulang, dan bagian tubuh lainnya. Polisi juga menangkap dua orang yang terlibat. KDI (48 tahun) dan MHB (24 tahun).
“Keduanya ditangkap di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Jumat (pekan lalu),” kata Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).
KDI merupakan aparatur sipil negara yang berdinas pada salah satu kantor camat di Aceh Timur, sedangkan MHB adalah anak kandung KDI.
Menurut Winardy, pengungkapan upaya perdagangan satwa dilindungi tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter terkait dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan cara menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit, tulang belulang, dan tengkorak harimau sumatera.
Penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku akan melakukan transaksi penjualan kulit harimau dan bagian tubuh lainnya. “Sehingga petugas melakukan penangkapan,” katanya.
Usia penangkapan diketahui KDI sebagai pemilik dan MHB sebagai supir. Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam mobil. Mereka sedang menunggu penawar dengan harga tertinggi dari jaringan yang ada. “Modusnya, pelaku ini menunggu penawar dengan harga yang lebih tinggi melalui jaringan. Barangnya ditampung di Medan. Ini akan kita kejar dari hilir ke hulu, mulai penyedia sampai pemesannya,” ungkap Winardy.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut adalah satu lembar kulit Harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae), tulang belulang dan tengkorak, dan satu unit mobil avanza warna hitam.
Kedua pelaku akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menyatakan penangkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam. “Penangkapan atau penegakan hukum ini sebagai pengingat bahwa Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi perhatian serius kita semua,” katanya.
Dia menambahkan, penyidik masih bekerja untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, agar semua terang benderang baik pemburu, penjual, maupun penampung satwa tersebut. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi,” kata Achmad Kartiko. []