HomeNewsPolda Aceh Gagalkan Penjualan Kulit Harimau

Polda Aceh Gagalkan Penjualan Kulit Harimau

Published on

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan upaya penjualan kulit harimau, tulang, dan bagian tubuh lainnya. Polisi juga menangkap dua orang yang terlibat. KDI (48 tahun) dan MHB (24 tahun).

“Keduanya ditangkap di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Jumat (pekan lalu),” kata Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).

KDI merupakan aparatur sipil negara yang berdinas pada salah satu kantor camat di Aceh Timur, sedangkan MHB adalah anak kandung KDI.

Menurut Winardy, pengungkapan upaya perdagangan satwa dilindungi tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter terkait dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan cara menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit, tulang belulang, dan tengkorak harimau sumatera.

Penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku akan melakukan transaksi penjualan kulit harimau dan bagian tubuh lainnya. “Sehingga petugas melakukan penangkapan,” katanya.

Usia penangkapan diketahui KDI sebagai pemilik dan MHB sebagai supir. Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam mobil. Mereka sedang menunggu penawar dengan harga tertinggi dari jaringan yang ada. “Modusnya, pelaku ini menunggu penawar dengan harga yang lebih tinggi melalui jaringan. Barangnya ditampung di Medan. Ini akan kita kejar dari hilir ke hulu, mulai penyedia sampai pemesannya,” ungkap Winardy.

Satwa Lindung Aceh Incaran Pasar Gelap Internasional

Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut adalah satu lembar kulit Harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae), tulang belulang dan tengkorak, dan satu unit mobil avanza warna hitam.

Kedua pelaku akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menyatakan penangkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam. “Penangkapan atau penegakan hukum ini sebagai pengingat bahwa Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi perhatian serius kita semua,” katanya.

Dia menambahkan, penyidik masih bekerja untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, agar semua terang benderang baik pemburu, penjual, maupun penampung satwa tersebut. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi,” kata Achmad Kartiko. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Gubernur Aceh dan SKK Migas Sepakat Revisi POD Blok Andaman

Gubenur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyapakati penyampaian revisi...

Hari Lingkungan Sedunia: Forum Lintas Sektor Serukan Penyelamatan Lingkungan Aceh

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus seruan aksi melalui...

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah Mulai 15 Juni

Asrama Haji Kelas I Aceh menyatakan siap menyambut kepulangan jemaah haji Aceh yang dijadwalkan...

Manuskrip Bersejarah Aceh Dikuasai Warga Malaysia, Pemilik Siapkan Upaya Hukum Internasional 

Sejumlah manuskrip bersejarah Aceh diduga masih berada dalam penguasaan seorang bangsawan Malaysia. Pemiliknya Tarmizi...

USK Tambah 5 Profesor Baru, Lahirkan Pakar Peradilan Adat Pertama di Indonesia

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menambah kekuatan akademiknya dengan mengukuhkan lima profesor baru dalam...

More like this

Gubernur Aceh dan SKK Migas Sepakat Revisi POD Blok Andaman

Gubenur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyapakati penyampaian revisi...

Hari Lingkungan Sedunia: Forum Lintas Sektor Serukan Penyelamatan Lingkungan Aceh

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus seruan aksi melalui...

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah Mulai 15 Juni

Asrama Haji Kelas I Aceh menyatakan siap menyambut kepulangan jemaah haji Aceh yang dijadwalkan...