Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menetapkan libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh selama hari tasyrik Idul Adha 1445 Hijriah. Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 tentang Penetapan Hari Raya yang Diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh.
Dalam keputusan itu disebutkan, Pemerintah Aceh menambah hari libur kerja untuk tanggal 19 dan 20 Juni 2024. Sementara Idul Adha jatuh pada 17 Juni 2024, dan tanggal 18 Juni adalah cuti bersama sesuai ketetapan Pemerintah Indonesia.
Dengan ketentuan itu maka warga di Aceh akan benar-benar merasakan nikmat Hari Tasyrik selama empat hari awal Idul Adha, sesuai ketentuan dalam agama Islam. Pada hari tersebut umat Islam melakukan ibadah kurban.
Dalam ketetapan tersebu, dua hari libur saat melengkapi Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu tanggal 29 Juni 2024.
Pj Gubernur mengingatkan agar seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar-benar masuk kerja pada hari pengganti, karena itu juga untuk memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan secara maksimal. Penetapan Hari Libur untuk melengkapi Hari Tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan Qanun-qanun menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. []