Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 tak kunjung direalisasikan sampai jelang pertengahan Maret 2025. Hal ini memantik kegelisahan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.
Ketua DPR Aceh, Zulfadhli memanggil sejumlah dinas teknis terkait, yakni; Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Keuangan, untuk mempertanyakan kinerja jajaran eksekutif dalam implementasi Qanun APBA 2025.
Rapat antara pimpinan DPRA dan Kepala Bappeda serta Kadis Keuangan digelar di ruang kerja Ketua DPR Aceh, Selasa (11/3/2025). Hadir pada acara itu, unsur pimpinan DPR Aceh, Zulfadhli, Ali Basrah, Saifuddin Muhammad alias Yahfud. Kemudian, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Tgk Anwar, Sekwan DPR Aceh Khudri.
Sementara itu, unsur eksekutif hadir langsung Plt Kepala Bappeda Husnan serta jajarannya, dan dari Dinas Keuangan diwakili oleh Sekretaris DPKA Ramzi serta jajarannya.
Zulfadhli mengingatkan Kepala Bappeda dan Dinas Keuangan, untuk tidak melakukan upaya-upaya menghambat percepatan realisasi APBA 2025. “Jangan ada upaya, atau niat menghambat realisasi APBA 2025. Kasihan rakyat,” katanya.
Politisi Partai Aceh (PA) tersebut juga mempertanyakan alasan Plt Kepala Bappeda yang belum menjalankan perintah Qanun APBA 2025. “Saya sendiri telah berjumpa dengan Mualem Gubernur Aceh yang meminta agar percepatan realisasi APBA 2025 segera dijalankan,” sebutnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basrah. Ia menegaskan bahwa, proses pembentukan Qanun APBA 2025 telah melewati serangkai perjalanan yang panjang. Lagi pula, hal tersebut dilakukan melalui aturan dan ketentuan yang ada.
Jadi, Qanun APBA 2025 itu adalah produk hukum, tidak bisa dibatalkan atau ditunda secara sepihak oleh pihak eksekutif. Jika pun ingin melakukan hal tersebut, harus dibahas secara bersama-sama.
Nah, bila pihak eksekutif ingin atau apapun namanya sebagai bentuk memasukkan visi dan misi Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, maka proses itu harus dilakukan lewat RKPA Perubahan dengan melibatkan DPR Aceh, bukan dilakukan secara sepihak.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Bappeda Husnan menerangkan bahwa, tidak ada niat atau keinginan pihanya menunda realisasi APBA 2025. Jika pun hal tersebut dilakukan, dikarenakan ada beberapa program dan kegiatan yang tidak bisa dijalankan sebab tidak memiliki dukungan dokumen dan kelengkapan data. “Prinsipnya, tidak ada keinginan kami menghambat realisasi APBA 2025,” terangnya.
Sekretaris DPKA Ramzi yang hadir pada rapat kerja itu menambahkan bahwa, hingga awal Maret 2025, realisasi APBA 2025 sebesar 5,34 persen atau setara dengan Rp549 miliar. Hal itu peruntukannya bagi pembayaran gaji, dan lain-lain.
“Pemerintah Aceh sendiri, triwulan I 2025 atau hingga akhir Maret 2025, menargetkan realisasi sebesar 11 persen atau Rp1,2 triliun,” tambahnya. []


