Seorang petani ganja ditangkap polisi di Gampong Cot Ara Batu, Sawang, Aceh Utara, Rabu (22/11/2023). Pria berinisial M (47 tahun) itu diciduk saat berada di ladang ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Sunardi mengatakan semula mereka menangkap M dari pengembangan kasus. Di ladang M, polisi hanya menemukan dua batang ganja.
“Itu merupakan tanaman sisa yang sebelumnya telah dipanen,” katanya.
Hasil interogasi dengan M, polisi lalu menemukan satu hektare lagi ladang ganja milik S yang kini buron. Di lokasi itu, polisi menemukan sekitar 8.000 batang ganja: bibit siap tanam hingga tanaman ganja dengan tinggi yang bervariasi mulai dari 50 sentimeter sampai dengan 2,5 meter.
“Ribuan batang ganja itu telah dimusnahkan dengan cara cara dibakar di lokasi dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti,” katanya.[]