HomeNewsPenggiat HAM Tolak Upaya Pembubaran KKR Aceh

Penggiat HAM Tolak Upaya Pembubaran KKR Aceh

Published on

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia meminta Pemerintah Aceh mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Tercantum dalam surat yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, tertanggal 7 November 2024, terkait tanggapan atas fasilitasi rancangan qanun tentang perubahan atas Qanun KKR Aceh.

Tanggapan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah tersebut mendapatkan penolakan tegas dari berbagai pihak, penggiat HAM di Aceh dan korban pelanggaran HAM. Mereka menilai KKR Aceh bukan hanya sekadar institusi, melainkan inti dari proses rekonsiliasi dan perdamaian di wilayah tersebut yang lahir dari perjanjian damai Helsinki dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Peninjauan yang dilakukan kemendagri mengacu pada dasar hukum nasional yang sudah dicabut terkait Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional tidak tepat sasaran. Karena konstruksi hukum pembentukan KKR Aceh melalui Qanun Nomor 17 Tahun 2013 merupakan amanah UUPA,” ujar Muhammad Fahry, Manager Program Katahati Institute dalam keterangannya Jumat (15/11/2024).

Menurutnya, masyarakat Aceh mengharapkan agar pemerintah daerah dan para pejabat di parlemen turut mendukung keberlanjutan KKR Aceh, tidak terpengaruh oleh wacana pembubaran yang diajukan oleh Kemendagri. Tugas menangani isu HAM adalah ranah dari Kementerian Hukum dan HAM, bukan Kemendagri.

“Di sini terlihat tidak adanya fungsi koordinasi kelembagaan setingkat menteri dalam perumusan kebijakan, jika tidak ingin disebut tidak paham konteks kebangsaan sebagaimana dicanangkan Presiden terpilih, Prabowo Subianto yang menyebutkan bahwa kolaborasi sebagai jalan perdamaian,” tambah Fahry.

Kemendagri Minta Pemerintah Aceh Cabut Qanun KKR

KKR Aceh tidak hanya bertugas untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga untuk memastikan kesejahteraan korban, terutama mereka yang lanjut usia dan anak-anak korban, dengan memastikan akses terhadap pendidikan dan kesehatan. Banyak korban masih membutuhkan dukungan, terutama mereka yang kehidupan dan kesejahteraannya masih rentan.

“Ini merupakan kerangka menuju rekonsiliasi melalui reparasi, baik reparasi mendesak maupun menyeluruh yang menjadi tupoksi KKRA dalam memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti setelah proses pengungkapan kebenaran,” jelas Fahry.

Korban pelanggaran HAM berat Simpang KKA, Nyak Murtala menyampaikan bahwa adalah ‘jantung’ dari upaya penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh. Pembubaran lembaga ini tidak hanya akan memupus harapan para korban, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat pada proses penegakan HAM dan perdamaian yang telah dibangun sejak perjanjian Helsinki.

“KKR adalah roh perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan, Jika ini dicabut, maka akan menimbulkan masalah besar ke depannya,” kata Nyak Murtala.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Target 10 Besar Terlampaui, Kafilah Aceh Pulang dengan Prestasi 4 Besar MTQ Nasional

Kafilah Aceh kembali ke Tanah Rencong setelah menorehkan prestasi pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)...

2.500 Peserta Ramaikan Fun Run 5K HUT ke-81 TNI Kodam IM di Banda Aceh

Sebanyak 2.500 peserta meramaikan Fun Run 5K yang digelar Kodam Iskandar Muda (IM) dalam...

Setelah Terputus akibat Banjir, Jembatan Kutablang Kembali Beroperasi

Jembatan Krueng Tingkeum atau Jembatan Kutablang di Kabupaten Bireuen kembali beroperasi untuk lalu lintas...

Sumur Minyak Masyarakat Aceh Masuk Babak Baru, Menteri ESDM Setujui Rekomendasi BPMA

Sumur minyak masyarakat di Aceh memasuki babak baru setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya...

23 Tahun Menanti, Aceh Kembali Masuk 4 Besar MTQ Nasional 2026

Kafilah Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menempati peringkat keempat pada Musabaqah...

More like this

Target 10 Besar Terlampaui, Kafilah Aceh Pulang dengan Prestasi 4 Besar MTQ Nasional

Kafilah Aceh kembali ke Tanah Rencong setelah menorehkan prestasi pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)...

2.500 Peserta Ramaikan Fun Run 5K HUT ke-81 TNI Kodam IM di Banda Aceh

Sebanyak 2.500 peserta meramaikan Fun Run 5K yang digelar Kodam Iskandar Muda (IM) dalam...

Setelah Terputus akibat Banjir, Jembatan Kutablang Kembali Beroperasi

Jembatan Krueng Tingkeum atau Jembatan Kutablang di Kabupaten Bireuen kembali beroperasi untuk lalu lintas...