Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia meminta Pemerintah Aceh mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Tercantum dalam surat yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, tertanggal 7 November 2024, terkait tanggapan atas fasilitasi rancangan qanun tentang perubahan atas Qanun KKR Aceh.
Tanggapan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah tersebut mendapatkan penolakan tegas dari berbagai pihak, penggiat HAM di Aceh dan korban pelanggaran HAM. Mereka menilai KKR Aceh bukan hanya sekadar institusi, melainkan inti dari proses rekonsiliasi dan perdamaian di wilayah tersebut yang lahir dari perjanjian damai Helsinki dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Peninjauan yang dilakukan kemendagri mengacu pada dasar hukum nasional yang sudah dicabut terkait Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional tidak tepat sasaran. Karena konstruksi hukum pembentukan KKR Aceh melalui Qanun Nomor 17 Tahun 2013 merupakan amanah UUPA,” ujar Muhammad Fahry, Manager Program Katahati Institute dalam keterangannya Jumat (15/11/2024).
Menurutnya, masyarakat Aceh mengharapkan agar pemerintah daerah dan para pejabat di parlemen turut mendukung keberlanjutan KKR Aceh, tidak terpengaruh oleh wacana pembubaran yang diajukan oleh Kemendagri. Tugas menangani isu HAM adalah ranah dari Kementerian Hukum dan HAM, bukan Kemendagri.
“Di sini terlihat tidak adanya fungsi koordinasi kelembagaan setingkat menteri dalam perumusan kebijakan, jika tidak ingin disebut tidak paham konteks kebangsaan sebagaimana dicanangkan Presiden terpilih, Prabowo Subianto yang menyebutkan bahwa kolaborasi sebagai jalan perdamaian,” tambah Fahry.
KKR Aceh tidak hanya bertugas untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga untuk memastikan kesejahteraan korban, terutama mereka yang lanjut usia dan anak-anak korban, dengan memastikan akses terhadap pendidikan dan kesehatan. Banyak korban masih membutuhkan dukungan, terutama mereka yang kehidupan dan kesejahteraannya masih rentan.
“Ini merupakan kerangka menuju rekonsiliasi melalui reparasi, baik reparasi mendesak maupun menyeluruh yang menjadi tupoksi KKRA dalam memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti setelah proses pengungkapan kebenaran,” jelas Fahry.
Korban pelanggaran HAM berat Simpang KKA, Nyak Murtala menyampaikan bahwa adalah ‘jantung’ dari upaya penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh. Pembubaran lembaga ini tidak hanya akan memupus harapan para korban, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat pada proses penegakan HAM dan perdamaian yang telah dibangun sejak perjanjian Helsinki.
“KKR adalah roh perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan, Jika ini dicabut, maka akan menimbulkan masalah besar ke depannya,” kata Nyak Murtala.[]


