Sumur minyak masyarakat di Aceh memasuki babak baru setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui pelaksanaan kerja sama produksi dengan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Persetujuan tersebut mencakup sumur minyak masyarakat yang berada di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara.
Persetujuan itu tertuang dalam surat Menteri ESDM Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026, dan T-323/MG.04/MEM.M/2026 tentang Persetujuan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM tertanggal 17 September 2026, yang mencakup kerja sama produksi sumur minyak masyarakat pada Wilayah Kerja (WK) Blok “A” Aceh, Kabupaten Aceh Timur, serta WK “B”, Kabupaten Aceh Utara.
Di Aceh Timur, kerja sama melibatkan PT Medco E&P Malaka selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP) sebagai pengelola sumur minyak masyarakat.
Sementara di Aceh Utara, kerja sama melibatkan PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).
Persetujuan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Prosesnya dilakukan melalui tahapan inventarisasi, pembinaan, evaluasi faktual, verifikasi lapangan, pertimbangan teknis BPMA, serta rekomendasi dan persetujuan pemerintah daerah.
Kepala BPMA Mawardi Nur menyampaikan bahwa persetujuan tersebut merupakan bagian penting dari proses penataan sumur minyak masyarakat sekaligus upaya mempercepat implementasi kebijakan pemerintah.
“Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan,” ujar Mawardi dalam siaran pers, Minggu (20/9/2026).
Menurut Mawardi, proses penataan tidak berhenti pada diterbitkannya persetujuan kerja sama. Tahapan berikutnya harus memastikan aspek legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, tata kelola, hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi produksi berjalan sesuai ketentuan.
“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana produksi tersebut dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan ketahanan energi nasional,” lanjutnya.
Deputi Operasi BPMA Muhammad Mulyawan mengatakan percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 juga harus diikuti dengan kesiapan aspek teknis dan operasional.
Menurutnya, pengelolaan sumur minyak masyarakat perlu diarahkan agar memenuhi standar operasi dan prinsip Good Engineering Practice.
“Setelah persetujuan kerja sama ini diterbitkan, fokus kita berikutnya adalah memastikan kegiatan operasi berjalan sesuai standar dan prinsip Good Engineering Practice. Aspek keselamatan, integritas sumur, pengelolaan produksi hingga perlindungan lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan kegiatan,” kata Mulyawan.
Ia menambahkan, BPMA bersama KKKS dan pengelola sumur akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses transisi menuju tata kelola yang lebih baik dapat berjalan secara terukur.
“Kita ingin sumur-sumur masyarakat ini dapat memberikan kontribusi terhadap produksi minyak bumi, namun pada saat yang sama harus dikelola secara aman, tertib dan bertanggung jawab. Karena itu, standardisasi operasi, pemantauan produksi dan evaluasi secara berkala menjadi hal penting dalam tahapan implementasinya,” ujarnya.
Dalam proses implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, BPMA memiliki peran dalam melakukan verifikasi, memberikan pertimbangan teknis, serta memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketua Tim Task Force Ibnu Hafis menjelaskan setelah persetujuan kerja sama diterbitkan, terdapat sejumlah tahapan yang perlu segera diselesaikan oleh para pihak.
“Setelah persetujuan diberikan, tahapan kita selanjutnya adalah memastikan aspek perizinan dan kontrak, standardisasi teknis dan operasi, pengelolaan lingkungan, serta monetisasi dan komersialisasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Pada aspek perizinan dan kontrak, para pihak akan menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan kontrak jual beli minyak serta menyelesaikan perizinan yang diperlukan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional dan persetujuan teknis sesuai ketentuan.
Selanjutnya, pada fase standardisasi teknis dan operasi, pengelolaan sumur akan diarahkan berdasarkan prinsip Good Engineering Practice, termasuk penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja, produksi serta pengangkutan.
Pengelolaan juga diarahkan untuk mencegah praktik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk refining ilegal dan open burning, serta memastikan aspek keselamatan dan lingkungan menjadi bagian integral dalam kegiatan produksi.
Pada sisi intervensi teknologi, akan didorong penggunaan teknologi sederhana yang sesuai kebutuhan, antara lain pemeriksaan integritas sumur (well integrity check) dan penggunaan pompa mekanis standar. Monitoring produksi juga diarahkan untuk dilakukan secara lebih terukur dan berbasis digital melalui koordinasi antara KKKS dan pengelola sumur.
Selain produksi, aspek lingkungan menjadi salah satu bagian penting dalam penataan sumur minyak masyarakat.
Pengelola diwajibkan melakukan penanganan limbah, reklamasi terhadap sumur yang tidak aktif, serta melakukan pengawasan terhadap potensi pencemaran yang ditimbulkan dari kegiatan produksi.
“Standardisasi ini penting supaya kegiatan produksi masyarakat tidak hanya berbicara tentang volume minyak yang dihasilkan, tetapi juga bagaimana keselamatan, lingkungan dan tata kelola menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya,” kata Ibnu Hafis.
Dalam tahap monetisasi dan komersialisasi, minyak hasil produksi dari sumur masyarakat yang dikerjasamakan disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk kepada KKKS sesuai perjanjian kerja sama.
Mekanisme harga dan bagi hasil dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Indonesian Crude Price (ICP), serta dilakukan melalui mekanisme administrasi dan audit secara berkala.
Kerja sama tersebut dilaksanakan dalam periode penanganan sementara paling lama empat tahun, sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Selama periode tersebut, para pihak wajib melakukan evaluasi faktual secara berkala dan melakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kondisi berdasarkan hasil evaluasi.
Sementara itu, BPMA akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kerja sama serta melaporkan hasilnya kepada Menteri ESDM. Monitoring dilakukan sedikitnya setiap tiga bulan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Persetujuan kerja sama produksi ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mempercepat penataan sumur minyak masyarakat di Aceh. Sinergi antara BPMA, pemerintah daerah, KKKS, BUMD dan koperasi diharapkan dapat menciptakan tata kelola produksi yang lebih terstruktur, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, sekaligus mengoptimalkan kontribusi sumur minyak masyarakat terhadap produksi minyak bumi dan ketahanan energi nasional.
Dengan diterbitkannya persetujuan kerja sama tersebut, BPMA terus mendorong agar implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan secara bertahap, terukur dan sesuai ketentuan, sehingga potensi produksi sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman dan memberikan manfaat bagi daerah serta mendukung kepentingan ketahanan energi nasional.


