Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Dirjen Otonomi Daerah memberikan tanggapan atas fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsialiasi (KKR). Salah satu poinnya adalah meminta Pemerintah Aceh mencabut qanun tersebut.
Hal itu tercantum dalam surat Kemendagri yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, tertanggal 7 November 2024. Surat bernomor: 100.2.1.6/9049/OTDA ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat.
Berikut isi surat tersebut:
Berkenaan dengan surat Plh. Sekretaris Daerah Aceh Nomor: 100.3/11557 tanggal 23 September 2024 Hal Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dilakukan pendalaman dan penajaman baik dari aspek yuridis formal dan materiil.
- Hasil kajian menunjukkan bahwa;
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan “Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi”;b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi dasar hukum pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006, yang menyatakan “Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo, tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid). Oleh karena itu, Mahkamah menilai undang-undang a quo secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
- Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap fasilitasi Rancangan Qanun dimaksud agar tidak dilanjutkan pembahasannya dan disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh dapat melalui Badan Rekonsiliasi Aceh dan melakukan koordinasi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia.
Tentang KKR Aceh
KKR Aceh adalah lembaga negara nonstruktural dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh.
KKR Aceh dibentuk untuk memperkuat perdamaian Aceh dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM masa lalu, membantu tercapai rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM baik individu maupun lembaga dengan korban, dan merekomendasikan reparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban. []


