Seorang penambang berinisial SB (64) di Gampong Baroh Gapui, Kecamatan Indra Jaya, Pidie, Aceh, ditangkap polisi, Kamis (17/11/2023). Satu ekskavator disita dari lokasi pengerukan tanah itu.
Menurut siaran pers Kepolisian Daerah Aceh yang dikirim Selasa (21/11/2023) pagi, SB terduga pelaku sekaligus pemilik tambang yang tak memiliki izin itu.
“Yang bersangkutan pemilik sekaligus pengelola tambang tersebut,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Polda Aceh Ajun Komisaris Besar Muliadi.
Penindakan itu disebut berdasar laporan masyarakat bahwa marak aktivitas tambang ilegal di Pidie.
Setelah diselidiki, lokasi tambang tidak memiliki izin. Polisi mendapati satu alat berat yang sedang bekerja sehingga dihentikan. Polisi memeriksa tiga saksi di lokasi tambang.
“Selain terduga pelaku, kami memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku rekapan hasil penambangan ilegal,” katanya.[]