Bakal calon gubernur Aceh dari Partai Aceh Muzakir Manaf atau Mualem berjanji bakal benahi basis data (database) difabel di Aceh jika menang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Baginya, data tersebut penting untuk membantu para penyandang disabilitas.
Mualem melihat selama ini masyarakat difabel seperti tunanetra dan tunadaksa masih kurang diperhatikan. “Insyaallah, kalau diberi kesempatan, akan kami pelajari, benahi, dan support (dukung) mereka yang membutuhkan,” kata Mualem kepada tim acehkini, saat wawancara khusus beberapa waktu lalu.
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menilai basis data tersebut jadi dasar untuk memberikan bantuan kepada para difabel. Karena dengan data itu, akan diketahui berapa penyandang tunanetra, tunadaksa, dan difabel lainnya.
“Inilah perlu database untuk kita benahi, jadi hana ureung-ureung sot sabe, hana patot geuteurimong teurimong. Ureung yang patot hana geuteurimong (Bukan orang itu saja menerima bantuan, harus tersalur kepada yang berhak),” katanya.
Mualem akan memperbaiki data para penyandang disabilitas tersebut dengan berkaca ke negeri jiran, seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam yang memilikinya. “Kalau ada database nanti mungkin sudah jelas,” katanya.
Sementara itu, Mualem juga berpesan kepada penyelenggara Pilkada untuk memberikan layanan dan fasilitas yang dibutuhkan para difabel saat memilih di tempat pemungutan suara. “Supaya mereka berkesempatan juga mencoblos sesuai dengan yang mereka inginkan,” katanya.
Fakta: Data Disabilitas Versi BPS dan Dinas Sosial Aceh
Dinas Sosial Aceh memegang data jumlah disabilitas. Berdasarkan data pada 2022, orang dengan disabilitas di Provinsi Aceh berjumlah 18.680 jiwa. Populasi orang dengan disabilitas di Aceh pada tahun 2022 didominasi laki-laki 55,03 persen dan perempuan sekitar 44,97 persen.
Wilayah dengan jumlah orang dengan disabilitas tertinggi adalah Kabupaten Aceh Utara berjumlah 2.315 jiwa terdiri dari 1.274 laki-laki dan 1.041 perempuan. Sedangkan Kota Sabang mencatat jumlah orang dengan disabilitas terendah yaitu 51 orang terdiri dari 33 laki-laki dan 18 perempuan.
Pemerintah Aceh belum memiliki qanun yang mengatur tentang disabilitas, tapi memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas Tahun 2024–2029. Pemerintah Aceh pun saat ini sedang menyiapkan tahapan pembahasan rancangan qanun tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas.
Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) mendata jumlah disabilitas. Dalam Penduduk Aceh Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020, BPS menjabarkan jumlah sebaran disabilitas di Aceh berdasarkan kategori, seperti kesulitan melihat dan kesulitan mendengar.[]